BencoolenTimes.com, – Tindakan tegas dan terukur diberikan Tim Macan Satreskrim Polres Lebong terhadap residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) inisial RM yang melawan saat akan diamankan. Sehingga, edua kaki tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.
Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim Iptu Rizky Dwi Cahyo S.Trk, S.I.K mengatakan, tersangka merupakan warga Tangua Kecamatan Uram Jaya. Dia diketahui pernah satu kali menjalani hukuman atas kasus pemerkosaan yang divonis 13 tahun penjara pada tahun 2016 lalu. Tersangka ditangkap Rabu (20/3/2023) sekira pukul 22.00 WIB.
“Tersangka ini residivis. Pada saat dilakukan penangkapan tersangka mencoba melawan petugas menggunakan senjata tajam. Sehingga terpaksa petugas memberikan tindakan tegas dan terukur,” kata Rzky, Kamis (21/3/2024)
Sementara, dugaan curas tersangka dilakukan pada 23 Oktober 2023 lalu sekitar pukul 18.30 WIB di Desa Lemeu Kecamatan Uram Jaya, korbannya warga Ketenong II. Awalnya korban bersama temannya dan enam teman lainnya baru selesai latihan voli di SMAN 05 Lebong yang berada di Desa Sukau Kayo Kecamatan Pelabai.
Setelah itu, pelapor beserta teman- temannya makan gorengan di Kelurahan Pasar Muara Aman sekira pukul 18.00 WIB. Kemudian korban bersama teman-temannya pulang ke rumah masing-masing yang berada di Desa Ketenong II.
Namun pada saat di jalan menuju pulang, tepat di Desa Lemeu teman korban memanggil pelapor pada saat mengendarai sepeda motor. Pada saat itu, teman korban mengatakan ‘ada orang ingin berpesan’, lalu korban menjawab ‘pesan apa?’ lalu temannya mengatakan ‘Tidak Tahu’.
Beberapa menit kemudian, ada dua orang yang tak dikenal menghampiri korban. Dua orang tersebut salah satunya tersangka, sembari menanyakan ‘kalian kenal Aan’. Lalu langsung dijawab ‘tidak’.
Selanjutnya, dua orang tak dikenal tadi langsung mengajak korban dan temannya untuk pulang beriringan bersama ke Desa Ketenong II. Dua orang tersebut menyuruh pelapor dan temannya berhenti lagi di pinggir jalan atau tepatnya di Desa Lemeu.
Tersangka bersama temannya tersebut meminjam handphone korban untuk memperbaiki lampu sepeda motor pada saat memperbaiki lampu, tersangka mengatakan kepada korban ingin meminjam handphone tersebut untuk menyenter jalan dikarenakan lampu sepeda motornya tidak bisa diperbaiki, namun korban tidak mengizinkannya.
Pada saat korban ingin mengambil handphone dari tangan tersangka, orang tersebut langsung mengeluarkan pisau mengarahkan kepada korban sambil kembali menanyakan kepada korban ‘kenal kalian Aan’. Lalu korban kembali menjawab tidak kenal sembari berlari menggunakan sepeda motor.
“Kasus tersebut sempat dilaporkan ke kepolisian, namun pada saat dilakukan pengejaran, tersangka sudah berlari Ke Kota Batam. Berdasarkan informasi yang diterima, selama masuk dalam daftar pencarian orang, tersangka kerap kali menantang kepolisian,” ungkap Rzky.
Rizky menambahkan, barang bukti yang diamankan, yakni 1 Bilah Senjata Tajam Jenis Pisau, dan 1 Unit Sepeda Motor Yamaha FIZ R warna Hitam.
“Hasil pengembangan TKP lainnya, tersangka juga melakukan curas HP pemilik kosan TKP dekat Pasar Jodoh Kecamatan Batu Ampar Kota Batam,” tutup Rizky. (OIL)






