
BencoolenTimes.com – Kerugian Negara mencapai Rp 2,7 miliar lebih akibat yang ditimbulkan dari Perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) Pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (LABKESDA) pada Dinas Kesehatan Kota Bengkulu, Tahun Anggaran 2023.
Dalam perkara tersebut, Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu sudah menetapkan 5 tersangka. Masing-masing Joni Haryadi Tabrani selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu, Doni Iswanto selaku PPTK, Akhmad Basir selaku Kontraktor pelaksana dan Joli Okta Riansyah selaku rekanan.
Terbaru, berdasarkan Surat Nomor: B-5190/L.7.10/Fd.2/11/2025, Penyidik Kejari Bengkulu menetapkan tersangka ke-5 pada perkara tersebut. Yaitu Riza M, selaku Konsultan Pengawas pada proyek tersebut.
Kepala Kejari (Kajari) Bengkulu, Yeni Puspita melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Fri Wisdom Saragih Sumbayak menyebut, pengembangan Perkara TPK Pembangunan Labkesda masih terus berlanjut. Mereka akan mendalami seluruh peran sesuai fakta penyidikan yang masih terus berjalan.
‘’Apalagi, Perhitungan KN yang dilakukan auditor atau ahli sebesar Rp 2,7 miliar lebih. Temuan tersebut lebih besar dari temuan pada LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),’’ sampai Wisdom.
Terkait informasi aliran uang hasil korupsi dalam perkara tersebut, Wisdom mengungkapkan, hal tersebut sifatnya teknis. Sehingga akan dilihat pada fakta persidangan nantinya.
Sedangkan, terkait potensi penambahan tersangka baru dalam perkara tersebut, meskipun sudah ada 5 tersangka yang ditetapkan, tidak menutup kemungkinan bertambah.
‘’Dalam penyidikan ini, sampai saat ini sudah ditetapkan lima, tidak menutup kemungkinan, jika ada lagi tersangka lain yang memang memenuhi unsur akan kita tetapkan,’’ imbuh Wisdom.(OIL)





