BencoolenTimes.com, – Pengadilan Negeri Bengkulu menyidangkan kasus korupsi dana umat di Baznas Bengkulu Selatan dengan terdakwa Siti Farida selaku Bendahara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bengkulu Selatan.
Dalam keterangannya dalam sidang, terdakwa membeberkan keterlibatan Ketua Baznas Bengkulu Selatan. Terdakwa mengaku memang melakukan mark up atau penggelembungan harga dalam pengadaan barang bantuan, namun tindakan itu atas perintah atasannya saat itu.
“Iya ada perintah dari Ketua Baznas untuk melakukan mark up harga, karena posisi saya sebagai bendahara, dan saya yang membayarkan,” ungkap terdakwa dalam keterangannya pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Rabu (14/6/2023).
Terdakwa menyebutkan, dirinya bersama Ketua Baznas saat itu Mudin A. Gumay bekerja sama mulai dari 2016-2021.
“Ketua Baznas saat itu pak Mudin A. Gumay, saya mulai menjabat dari 2016 sampai 2021, satu periode,” jelas Terdakwa.
Terdakwa menyatakan, perintah mark up harga ia terima dari Ketua Baznas, secara lisan saja. Dia mengaku, jika tidak bersedia, diancam mundur dari jabatan saat itu.
“Perintahnya secara lisan, kalau tidak nurut silakan undurkan diri, sedangkan saat itu saya butuh pekerjaan itu,” terang Terdakwa.
Diketahui, dalam kasus ini Kejari Bengkulu Selatan telah melakukan penyitaan aset terdakwa berupa satu unit Mobil Toyota Avanza, sebidang lahan kebun durian dan satu unit tank semprot pertanian yang diduga kuat, aset-aset tersebut dibeli dari hasil dugaan korupsi dana zakat, infak dan sedekah di Baznas Bengkulu Selatan.
Keterangan terdakwa kepada jaksa waktu itu, mobil tersebut dibeli secara cash seharga diatas Rp 100 juta. Lahan perkebunan seluas 0,75 Hektar dibeli seharga Rp 25 juta.
Sedangkan, 1 unit tank sempror pertanian merupakan barang pengadaan Baznas Bengkulu Selatan yang dipakai sendiri oleh terdakwa dan tidak dibagikan ke yang berhak.
Penyitaan aset tersebut, merupakan upaya untuk memulihkan keuangan negara. Kejari meyakini bahwa aset tersebut didapatkan dari hasil dugaan korupsi dana Baznas.
Perlu diketahui, pada tahun 2019-2020, Baznas Bengkulu Selatan mengelola dana dana Zakat, Infak dan Sedekah sekitar Rp 4,5 Miliar.
Namun, dalam realisasinya diduga banyak penyimpangan, seperti penerima bantuan fiktif hingga pengelembungan harga barang bantuan sehingga menimbulkan kerugian negara Rp 1,1 miliar. (BAY)






