BencoolenTimes.com, – Ketua Dewan Pengawas (Dawas) DPP KAI Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH berharap kepada Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang baru dikukuhkan ikut serta dalam menata ulang sistem Advokat di Indonesia.
Menurutnya, sertifikasi dan pemberhentian Advokat melalui proses kode etik dan pembuatan peraturan Advokat jangan diatur sendiri oleh organisasi masing-masing Advokat maupun pemerintah. Ia menyarankan supaya hal tersebut diatur Dewan Independen.
“Jadi, lembaga ini Independen, bukan kepentingan golongan. Tinggal yang duduk di posisi jabatan dewan independen diisi dari masing-masing organisasi Advokat, Akademisi maupun mantan hakim sehingga bisa netral ketika ada konflik interes,” ujarnya dalam acara pelantikan Kongres Advokat Indonesia (KAI), di salah satu Hotel Bintang Lima di Jakarta, Jumat (12/7/ 2024).
Sementara, untuk pendidikan profesi Advokat tetap boleh dilakukan oleh masing-masing organisasi Advokat itu sendiri. Selain itu, Jimly Asshiddiqie menyarankan agar profesi Advokat di Indonesia ada spesialisasinya, antara organisasi profesi Advokat dan organisasi khusus.
“Jadi perlu ada organisasi profesi Advokat dan ada juga organisasi kekhususannya. Supaya posisi Advokat di Indonesia ini semakin kuat,” kata Jimly Asshiddiqie. (JUL)


