BencoolenTimes.com, – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu, Suprianto mengakui bahwa, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu patut diacungi jempol. Pasalnya, predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) yang diraih Kejari Bengkulu menurutnya merupakan prestasi membanggakan.
Terlebih lagi, kata Suprianto, predikat WBK tersebut pertama kalinya diraih selama 5 tahun penilaian oleh Kemenpan RB. Tentu, prestasi gemilang tersebut tak lepas dari kerja keras Kepala Kejari Bengkulu Yunitha Arifin, SH.MH beserta jajaran yang terus melakukan pembenahan dan inovasi guna kepentingan masyarakat Kota Bengkulu khususnya.
“Ya tentunya tidak mudah untuk mendapatkan predikat tersebut. Kinerja Ibu Kajari beserta jajaran patut diapresiasi karena apa, selain ini prestasi yang membanggakan, predikat tersebut pertama kalinya diraih selama lima tahun. Bagi kita itu catatan baru sejarah,” ungkap Suprianto saat dikonfirmasi, Kamis (7/12/2023).

Suprianto berharap, prestasi tersebut menjadi vitamin bagi Kejari Bengkulu untuk meraih prestasi-prestasi lainnya yang membanggakan masyatakat Kota Bengkulu.
“Kita berharap Kejari Bengkulu terus berinovasi, baik itu dari segi pelayanan masyarakat, pencegahan tindak pidana dan lainnya. Semoga kedepan capaian-capaian prestasi lainnya dapat diraih,” demikian Suprianto.
Perlu diketahui, Kejari Bengkulu dibawah kepemimpinan Kepala Kejari Yunitha Arifin, SH.MH, Kejari Bengkulu dinobatkan sebagai Wilayah Bebas Korupsi (WBK) tahun 2023.
Berdasarkan penetapan Kejaksaan Republik Indonesia, dari 17 satuan kerja wilayah Kejaksaan Republik Indonesia, Kejari Bengkulu menjadi salah satu Kejaksaan yang menoreh predikat tersebut.
Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi adalah predikat yang diberikan kepada satuan Kerja yang memenuhi sebagian besar Program Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan dan Penguatan Akuntabilitas Kinerja.
Penilaian terhadap prinsip integritas di instansi pemerintah itu dinilai penting karena dapat mencegah penyimpangan kewenangan dan perilaku koruptif. Selain itu, semakin baiknya integritas birokrasi, maka akan memperkuat public trust dalam pelayanan publik kepada masyarakat.
Predikat WBK baru pertama kali diraih selama 5 tahun penilaian oleh Kemenpan RB. Tentu torehan predikat WBK tersebut setelah melalui serangkaian tahapan, dimulai dari Pencanangan Zona Integritas, pembenahan serta sejumlah area perubahan.
Pada Agustus lalu, Kemenpan RB RI secara virtual melakukan survei. Setelah dilaksanakan sejumlah tahapan oleh tim penilai, KemenpanRB menetapkan Kejari Bengkulu meraih predikat tersebut.
Diketahiui, penganugerahan Predikat WBK tersebut rencananya akan diberikan secara resmi kepada Kejari Bengkulu pada 14 Desember 2023 mendatang. (BAY)