-0.5 C
New York
Wednesday, February 12, 2025

Buy now

spot_img

Kisruh PT BMQ, Ombudsman Semprit ESDM Soal SK 267

BencoolenTimes.Com, – Kisruh kawasan tambang PT. Bara Mega Quantum (BMQ) antara pihak Dinmar Najamuddin dan Nurul Amaliyah berujung ke Ombudsman RI.

Para pihak bertemu di hadapan Ombudsman RI pada 11 April 2019, antara Ditjen Minerba Kementerian ESDM RI, Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, pihak Nurul Awaliyah dan Dinmar Najamuddin.

Pertemuan ini dalam rangka permintaan penjelasan dan klarifikasi laporan serta pengaduan PT. Bara Mega Quantum (BMQ).

Hasil pertemuan dengan Ombudsman RI, Dinas ESDM Provinsi Bengkulu akan menyampaikan secara tertulis mengenai kronologis penyerahan SK 267 dari Pemerintah Bengkulu Tengah kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Ombudsman RI, paling lambat 14 hari kerja sejak pertemuan.

Saat dikonfirmasi pewarta, Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Ir. H. Ahyan Endu soal SK 267 tersebut mengatakan, masih ingin menunggu hasil pengkajian dari Ombudsman RI.

“Kita tunggu hasil kajian Ombudsman, terima kasih,” singkatnya.

Padahal, dari berita acara pertemuan, Ombusman RI yang meminta Dinas ESDM Provinsi Bengkulu untuk menelusuri darimana keluarnya SK 267 tersebut paling lambat 14 hari kerja.

Terpisah, Manager PT BMQ Eka ketika diminta klarifikasi, sempat menghindar dari pewarta. Namun ketika didesak soal pertemuan di Ombudsman RI, Eka tidak menampiknya. Termasuk soal SK 267 yang mencuat dalam pertemuan itu.

“Saat itu saya masih mempertanyakan soal SK 267 itu darimana dapatnya, diketahui dari surat Pemerintah Kabupaten Benteng. Itu yang menjadi masalah, dengan SK 267 menjadi landasan dilakukan penambangan. Padahal sudah jelas, putusan Mahkamah Agung membatalkan akta 17 dan 27 yang menjadi landasan SK 267 itu. Sudah itu saja,” ucap Eka sembari berupaya meninggal wartawan.

Ketika disinggung soal berita acara rekonsiliasi KPK, ESDM Provinsi Bengkulu dan PT. BMQ, Eka menjawab tidak pernah ada SK 267. “Iya, tidak pernah ada SK 267 saat direkonsiliasi waktu bareng KPK dan ESDM Provinsi,” jelasnya.

“Nah soal pertemuan dengan Ombudsman, intinya bagi kami (PT. BMQ versi Nurul) jika tidak bisa menjelaskan soal SK 267 tersebut saya akan laporkan kepada kepolisian, hingga KPK. Karena mereka sudah melakukan penambangan di lahan milik kami. Padahal dasar kepemilikan kami kuat, sesuai putusan MA. Sudah itu saja, saya gak mau jawab lagi,” tegas Eka langsung meninggalkan wartawan. (DN)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!