
BencoolenTimes.com, – Kasus sengketa lahan seluas 9,8 hektar di kawasan Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu antara warga Sumber Jaya dengan PT. Pelindo II memasuki tahap sidang mediasi di Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (18/4/2022).
Abdul Gani, SH.MH selaku kuasa hukum warga Sumer Jaya mengatakan, dalam sidang mediasi, ada dua poin yang disampaikan yakni soal kerugian materil dan kerugian non materil.
“Dua keinginan yang kita sampaikan, ada kerugian materil dan kerugian non materil. Sidang dilanjutkan pada 25 April 2022 yakni pengkajian usulan yang kita sampaikan,” katanya.
Abdul Gani menuturkan, apabila dalam pengkajian itu keinginan yang disampaikan pihaknya tidak dikabulkan maka selanjutnya akan masuk pada pokok perkara yakni materi gugatan.
Abdul Gani mengungkapkan, dalam perkara ini pihak Pelindo menggunakan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
Abdul Gani menjelaskan, gugatan berawal dari PT. Pelindo II Bengkulu pada 23 November 2020 lalu memagari lahan yang ditempati warga Sumber Jaya tersebut menggunakan orang-orang tidak berkompeten (preman) sehingga terjadi gesekan dengan warga Sumber Jaya itu terkait gugatan materil. Gugatan formilnya, sambung Abdul Grani yakni berkaitan dengan keberadaan lahan tersebut, dalam hal ini Pelindo salah alamat mengklaim lahan.
“Pelindo mengatakan bahwa tanah dia disitu, padahal berada di Teluk Sepang, sedangkan secara formilnya tanah itu berada di Kelurahan Sumber Jaya kira-kira 9,8 hektar,” demikian Abdul Gani. (Bay)