Home Info Kota Koalisi Anti Penindasan Suarakan Tujuh Tuntutan

Koalisi Anti Penindasan Suarakan Tujuh Tuntutan

Koalisi Anti Penindasan Suarakan Tujuh Tuntutan

BencoolenTimes.com, – Koalisi Anti Penindasan ini adalah sebuah aksi yang bertajuk Mimbar bebas di depan Gedung DRPD Provinsi Bengkulu, Jumat, (18/3/2022).

Sesuai Konstitusi yang berlaku dalam Undang-undang No.9 Tahun 1998 pasal 1 ayat 6 yang berisi “Mimbar bebas adalah kegiatan penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan secara bebas dan terbuka tanpa tema tertentu.”

Sebuah aksi yang mengutamakan rakyat, sebuah bentuk solidaritas Mahasiswa Bengkulu kepada rakyat yang sedang mengalami penindasan, perampasan, HAM, dan juga berbagai masalah lainnya.

Koordinator lapangan aksi Lanai Damkuba mengatakan bahwa, aksi yang diikuti kurang lebih 100 peserta yang berasal dari Mahasiswa mahasiswi dari berbagai Universitas di Bengkulu, dan dihadiri oleh aktivis difabel bertujuan untuk menyuarakan aspirasinya sebagai perwakilan dari anak Disabilitas.

“Bahwasanya anak Disabilitas juga ingin merasakan indahnya masa perkuliahan seperti mahasiswa pada umumnya,” kata Lanai Aktivis BEM FH UNIB tersebut.

Selain itu, mimbar bebas tersebut menyampaikan beberapa tuntutan terkait gejolak perekonomian dan politik yang ada di negara saat ini.

“Kami menutut pemerintah segara melakukan kebijakan yang berkeadilan sesuai dengan amanat Undang-undang,” sampainya.

Lanjutnya, Koalisi Anti Penindasan tersebut akan terus berlanjut selama problematika yang terjadi di daerah maupun negara masih ada dan akan mengawal setiap isu-isu yang mencuat begitu juga siap menjadi Motor perjuangan Mahasiswa.

“Selanjutnya kami akan melakukan hearing kepada instansi-instansi terkait untuk audiensi atau pun aksi massa yang lebih besar nantinya,” pungkasnya.

Untuk diketahui aksi Mimbar Bebas ini dikawal oleh beberapa aparat kepolisian dari Polres Bengkulu karena saat ini masih adanya permasalahan pandemi, tetapi tetap berjalan dengan tertib dan aksi mimbar bebas tersebut dapat terlaksana dengan baik dan terarah. (JRS)

Koalisi anti penindasan mengeluarkan pernyataan sikap sebagai berikut :

1. Menuntut Pemerintah, Komnas HAM dan juga Kepolisian Untuk menangani Permasalahan HAM dan juga menangkap pelaku kejahatan HAM berat.

2. Menuntut pemerintahan terkait untuk menyelesaikan konflik Agraria yang terjadi di Indonesia terlebih di Provinsi Bengkulu serta menutup dan menangkap setiap pelaku individu ataupun kelompok yang merusak lingkungan dan menjajah lahan rakyat.

3. Menuntut Pemerintah Pusat, Menteri Perdagangan, Disprindag dan bulog untuk menyelesaikan permasalahan kenaikan maupun kelangkaan bahan pangan dan sembako.

4. Menuntut pihak Kepolisian dan Aparat Negara yang berperan dalam penumpasan dan penangkapan para Mafia yang melakukan aktivitas penimbunan bahan pangan atau sembako.

5. Menolak wacana Politik mengenai penambahan periode masa jabatan Presiden atau pun penundaan pemilu yang sudah tidak sesuai dengan amanat Konstitusi pada Pasal 7 UUD 1945 tentang Masa Jabatan Presiden.

6. Menuntut perguruan tinggi di Bengkulu untuk memenuhi akses pendidikan, politik dan juga kesetaraan sosial bagi penyandang disabilitas.

7. Menuntut pemerintah provinsi untuk menurunkan harga BBM di Provinsi Bengkulu yang lebih mahal dibandingkan dengan di kota-kota lain.

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version