Thursday, March 28, 2024
spot_img

Komda PMKRI Sumbagsel Tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja

BencoolenTimes.com, – Ditengah situasi pandemi Covid-19 yang belum usai, konsentrasi bangsa harus terpecahkan akan hadirnya sikap wakil rakyat yang terus-menerus melajutkan pembahasan Omnibus Law. Omnibus Law RUU cipta kerja yang diusulkan oleh pemerintah, waktu belakangan ini sudah mendapat banyak penolakan dari publik, baik golongan buruh maupun aktivis mahasiswa.

Salah satu delik yang dipakai oleh pemerintah untuk meloloskan pembahasan RUU ini adalah pemerintah yakin dengan adanya RUU ini akan berdampak positif bagi pertumbuhan ekonomi negara dan terbukanya lapangan pekerjaan. Namun pemerintah seolah lupa atau melupakan banyak aspek dalam perancangan UU ini.

Alexander Silaban Pengurus Pusat PMKRI Komisaris Daerah (KOMDA) Sumbagsel, Kamis (30/7/2020) mengatakan,  pembahasan Omnibus Law harus dihentikan. Menurut Alex, semangat pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang ditujukan oleh DPR hari ini adalah semangat kebut-kebutan. Artinya bahwa semangat kebut-kebutan hanya akan membawa bangsa ini kedalam jurang.

Pemerintah tidak memperhatikan aturan dalam pembahasannya, baik aspek formil dan nonformil. Contohnya saja, secara formil mengacu pada Undang Undang nomor 15 tahun 2019 perubahan atas Undang Undang nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, hilangnya asas keterbukaan dalam pembentukan UU ini, kurangnya partisipasi publik (pasal 96). Permalahan lain misalnya, dihilangkannya absorsing, dihapuskan nya saksi terhadap perusahaan dan permalasahan lainnya.

Omnibus Law yang ditawarkan hari ini akan menyebabkan terjadinya kesenjangan sosial, diskriminasi terhadap golongan perempuan dan akan menambah besar rusaknya lingkungan.

“Bagi kita, PMKRI berkomitmen untuk terus mendorong pemerintah melakukan kerja-kerja percepatan ekonomi, untuk mewujudkan cita-cita Indonesia emas 2045. Namun pemerintah tidak boleh gegabah dan asal jadi tanpa memperhatikan aturan-aturan yang berlaku di negara ini. Rancangan Omnibus Law yang hari ini ditawarkan pemerintah kepada publik hanya akan menguntungkan kelompok investor dan pengusaha, bukan memperhatikan kesejahteraan masyarakat,” jelas Alex. (Bay/Rls)

Related Articles

Latest Article

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!