BencoolenTimes.com, – Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu bersama KPK sepakat melakukan penertiban usaha galian C atau Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Provinsi Bengkulu tak taat perizinan.
Plt Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK Wilayah l, Edi Suranto mengungkapkan bahwa, KPK mendorong penertiban perizinan usaha MBLB yang tidak taat.
“Dimulai dari perizinan usahanya berdasarkan informasi yang kita terima masih banyak usaha galian C melanggar seperti beroperasi di wilayah bukan galian tambang,” kata Edi Suranto.
Kedepan, dirinya berharap agar pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum melakukan penertiban secara bersama. Mulai dari Satpol PP, Kepolisian, kejaksaan dan bahkan TNI sehingga akan ada ketertiban perizinan usaha galian C.
“Kalau selama ini bergerak sendiri-sendiri, misalkan Pemda menertibkan tidak ada respon, Kepolisian bertindak sendirian tetap seperti itu,” paparnya.
Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah mengatakan bahwa, semua Pemda kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu telah berkomitmen untuk melakukan penertiban mulai dari masalah tata ruang, terkait kerusakan lingkungan dan perizinan lainnya.
“Apabila sudah dilakukan penertiban tentu akan berdampak pada antispasi kerusakan lingkungan dan berdampak pada penambahan pendapatan daerah,” tukas Rohidin.
Diketahui, di Pemprov Bengkulu terdapat 208 MBLB yang telah habis izin usaha Pertambangan (IUP), kabupaten Bengkulu Selatan 8 tambang, kabupaten Bengkulu Tengah 10 tambang, kabupaten Bengkulu Utara 65 tambang, kabupaten Kaur 18 tambang, kabupaten Kepahiang 13 tambang, kabupaten Lebong 9 tambang, kabupaten Mukomuko 43 tambang, kabupaten Rejang Lebong 28 tambang, kabupaten Seluma 14 tambang. (JRS)
