Home Hukum KPK Temukan Saksi Tak Jujur Dalam Kasus Rasuah Mantan Menteri KKP

KPK Temukan Saksi Tak Jujur Dalam Kasus Rasuah Mantan Menteri KKP

BencoolenTimes.com, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan kasus dugaan suap dalam izin ekspor benur lobster yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo dan kawan-kawan.

“Terkait proses penyidikan yang saat ini masih berjalan, KPK tidak menutup kemungkinan untuk mengumpulkan bukti-bukti baru adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) lain,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu (27/1/2021) seperti dilansir dari cnnindonesia.com.

Ali Fikri menyatakan penyidik menemukan saksi yang tidak jujur dalam memberikan keterangan. Hal tersebut menghambat upaya membongkar tindak pidana secara keseluruhan. Hanya saja, Ali enggan menyampaikan secara gamblang saksi yang dimaksud.

“KPK dengan tegas mengingatkan kepada pihak-pihak yang dipanggil Tim Penyidik KPK untuk kooperatif dan memberikan keterangan secara jujur dan terbuka terkait dengan perkara ini,” ucap Ali Fikri.

Ia mengingatkan potensi jerat pidana tentang kesengajaan memberi keterangan tidak benar dan perintangan penyidikan sebagaimana termuat dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang memiliki ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

“Selain itu, KPK juga mengingatkan ancaman pidana di UU Tipikor ketentuan Pasal 21 (merintangi penyidikan dan Pasal 22 [sengaja memberikan keterangan tidak benar) Undangan Undangan (UU) Tipikor yang memberikan sanksi tegas apabila ada pihak-pihak yang sengaja merintangi proses penyidikan ini,” kata Ali Fikri.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, dalam kasus rasuah mantan Menteri KKP Edy Prabowo KPK telah memeriksa sejumlah saksi diantaranya Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Bupati Kaur Gusril Pausi, Dirkeu PT DPP M Zainul Fatih, Kasir Besar PT Dua Putra Perkasa Pratama Joko Santoso (PT DPPP), Pegawai PT DPPP Betha Maya Febiana, Karyawan swasta Yunus, Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Finari Manan, Karyawan swasta Jaya Marlian, Karyawan swasta Sharidi Yanopi, Petani/pekebun Zulhijar.

Dalam kasus penetapan izin ekspor benur lobster ini, KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

Enam orang sebagai penerima suap yakni Edhy Prabowo stafsus Edhy, Safri dan Andreau Pribadi Misata, Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi, staf istri Edhy, Ainul Faqih, dan sekretaris pribadi Edhy, Amiril Mukminin.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan pemberi suap yakni Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP), Suharjito yang disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Bay).

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version