-0.5 C
New York
Wednesday, February 12, 2025

Buy now

spot_img

KPK Terima Laporan Gratifikasi dari Bengkulu

BencoolenTimes.com, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 1.082 laporan penerimaan gratifikasi senilai total Rp14,6 Miliar pada kurun waktu Januari hingga Juni 2020. Dari laporan yang tercatat di KPK tersebut satu diantaranya ada yang berasal dari Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu.

“Ada satu laporan dari Provinsi Bengkulu yakni dari Kabupaten Kepahiang,” kata Juru Bicara KPK Ipi Maryati saat dikonfirmasi, Senin (20/7/2020).

Namun, Ipi Maryati belum menjelaskan gratifikasi dari Bengkulu yang dilaporkan tersebut.

Ipi Maryati menuturkan laporan yang diterima bentuknya beragam, mulai dari uang, barang, makanan hingga hadiah pernikahan dan berbagai fasilitas lainnya dan dari 1.082 laporan yang diterima, laporan gratifikasi paling banyak diterima berupa uang atau setara uang yakni 487 laporan.

Sedangkan yang berjenis barang sebanyak 336 laporan, dan yang berbentuk makanan berjumlah 157 laporan.

Kemudian yang bersumber dari pernikahan baik berupa uang, kado barang dan karangan bunga sebanyak 44 laporan. Sedangkan untuk jenis fasilitas seperti tiket perjalanan, sponsorship, diskon dan fasilitas lainnya total 58 laporan.

Laporan gratifikasi terbanyak selama periode tersebut berasal dari Kementerian yaitu 383 laporan. Disusul oleh BUMN berjumlah 244 laporan, kemudian lembaga negara/lembaga pemerintah sebanyak 214 laporan, dan pemerintah daerah terdiri dari Pemerintah Provinsi 130 laporan, Pemerintah Kabupaten/Kota 111 laporan.

Sedangkan, medium pelaporan yang paling banyak digunakan untuk menyampaikan laporan adalah melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) milik Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) berjumlah 489 laporan.

Selanjutnya, GOL individu berjumlah 295 laporan, kemudian surat elektronik 199 laporan, surat/pos berjumlah 47 laporan, datang langsung 46 laporan, dan medium lainnya seperti aplikasi whatsapp 6 laporan.

Pegawai negeri dan penyelenggara negara dilarang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Gratifikasi tersebut dianggap pemberian suap, sebagaimana diatur dalam Pasal 12B Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ancaman pidananya yaitu 4 sampai 20 tahun penjara dan denda dari Rp200 Juta hingga Rp1 Miliar.

Ancaman pidana tersebut tidak berlaku jika penerima gratifikasi melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sebagaimana ketentuan Pasal 12C.

KPK mengimbau kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk menolak gratifikasi yang dilarang, pada kesempatan pertama.

“Jika terpaksa menerima, laporan dapat disampaikan ke KPK melalui UPG pada instansi masing-masing atau melalui aplikasi GOL pada gawai pribadi dengan mengunduh aplikasi tersebut di Play Store atau App Store. Selain itu, pelaporan secara daring lainnya dapat dilakukan melalui tautan https://gol.kpk.go.id atau mengirimkan surat elektronik ke alamat pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id,” jelas Ipi Maryati. (Bay)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!