BencoolenTimes.com, – Rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak orang pribadi, KPP Pratama Bengkulu Dua dan KPP Pratama Bengkulu Satu bekerja sama dengan Universitas Muhammadiyah Bengkulu melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis terkait Pembuatan Bukti Potong 1721 Dalam Rangka Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak di Ruang Aula Universitas Muhammadiyah Bengkulu, Rabu, (14/12/2022).
Dimana kegiatan ini dihadiri oleh 84 bendahara yang terdiri dari bendahara SMP dan sederajat maupun bendahara SMA dan sederajat.
Kegiatan ini juga dibantu oleh 10 relawan pajak dari Universitas Muhammadiyah Bengkulu.
Acara bimbingan teknis ini juga dihadiri oleh Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Bengkulu Furqonti Ranidiah, SE., M.M. dan dibuka oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bengkulu Dua Indera Gunawan, S.E., M.E.
Dalam sambutannya, Indera Gunawan, S.E., M.E. berharap agar bendahara yang mengikuti kegiatan bimbingan teknis dapat menyimak materi dengan baik.
“Mengingat para bendahara memiliki kewajiban dalam pembuatan bukti potong, sehingga para pegawai dapat melaporkan pajak tahunan dengan lancar,” kata Indera Gunawan.
Dikatakan Indera, Tim Penyuluh KPP Pratama Bengkulu Dua disampaikan Rio Riski Pratama memaparkan materi tentang pembuatan bukti potong 1721 A1 dan 1721 A2 melalui program excel dan dilanjutkan penyampaian materi tentang pembuatan bukti potong tahunan melalui aplikasi berbasis web DJP Online oleh asisten penyuluh KPP Pratama Bengkulu Satu yakni Nadiyah Anjarsari.
Selain itu, penyuluh pajak juga menambahkan sedikit materi mengenai format baru Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022.
“Agar para bendahara untuk menghimbau para pegawai di kantornya untuk melaksanakan validasi data NIK lewat DJP Online,” lanjutnya.
“Penyampaian materi mendapatkan respon yang sangat bagus dari para peserta. Hal ini terlihat dari banyaknya pertanyaan-pertanyaan yang diajukan. Dalam sesi tanya jawab, para peserta menanyakan banyak hal terkait permasalahan-permasalahan yang kemungkinan akan dihadapi ketika membuat bukti potong pajak,” papar Indera Gunawan.
Melalui bimbingan teknis diharapkan para bendahara sudah paham akan kewajiban tugas bendahara dalam membuat bukti potong untuk pelaporan SPT tahunan para pegawai. (JRS)
