Home Info Kota KPU Kota Bengkulu Ajukan Dana Hibah Pilwakot Rp 48,2 Miliar

KPU Kota Bengkulu Ajukan Dana Hibah Pilwakot Rp 48,2 Miliar

Kantor KPU Kota Bengkulu

BencoolenTimes.com, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu mengajukan anggaran dana hibah Pemilihan Walikota (Pilwakot) Bengkulu tahun 2024 sebesar Rp 48,2 miliar kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu.

Sekretaris KPU Kota Bengkulu, Zahyochi mengatakan, dana hibah nantinya akan digunakan untuk tahapan Pilwakot, mulai dari sosialisasi, gaji badan ad hoc, dan tahapan Pilwakot lainnya.

“Itu sudah kita ajukan ke pemkot. Sekarang kita menunggu, mungkin masih dibahas di pemkot,” kata Zahyochi, Senin (22/5/2023).

Dana hibah ini sendiri akan mulai digunakan pada 2023. Dalam rancangan awal KPU Kota Bengkulu, tahapan Pilwako 2024 akan dimulai Oktober 2023 nanti.

Sementara, berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri), 40 persen atau sekitar Rp 19,28 miliar dicairkan pada 2023 ini. Sementara, sisanya,  60 persen atau Rp 28,92 miliar dicairkan pada tahun 2024.

“Prediksi saya, mungkin nanti di APBD Perubahan 2023 akan dianggarkan. Karena kalau cair sekarang, juga tak bisa kita gunakan karena tahapan belum dimulai,” katanya.

Sementara, Ketua DPRD Kota Bengkulu, Suprianto mengatakan, pihaknya masih akan melihat kemampuan keuangan daerah untuk dana hibah tersebut.

“Kalau diwajibkan pusat, apa boleh buat, akan kita anggarkan,” ungkap Suprianto.

Untuk realisasi sendiri, DPRD nantinya akan melakukan pembahasan untuk penganggaran di APBD selanjutnya.

“Karena memang saat pembahasan APBD murni 2023 lalu, pengajuan hibah oleh KPU ini belum ada,” ujarnya.

Senada, Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bengkulu, Dediyanto mengungkapkan, anggaran dana hibah ke KPU Kota Bengkulu saat ini belum dibahas. Namun, kesepakatan waktu pembahasan sudah ditentukan pada anggaran pergeseran (APBD Perubahan).

“Sekitar 3 bulan yang lalu, kita sudah sepakat akan dibicarakan di pergeseran anggaran,” papar Dediyanto.

Dediyanto menegaskan, DPRD Kota Bengkulu bersama Pemkot Bengkulu berkomitmen untuk ciptakan kualitas Pemilu yang baik.

“Di surat edaran Mendagri dan Menkeu RI juga sudah diatur, sehingga kita mengacu pada peraturan tersebut,” tukasnya. (JRS)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version