Home Hukum Kuasa Hukum Keluarga Melvi Pastikan Seluruh Hak Korban Diperjuangkan

Kuasa Hukum Keluarga Melvi Pastikan Seluruh Hak Korban Diperjuangkan

Kuasa Hukum Keluarga
Keterangan: Kuasa Hukum saat menjumpai Keluarga Melvi di Riak Siabun Kabupaten Seluma

BencoolenTimes.com – Kuasa hukum keluarga almarhumah Indo Melvi Yunadatia, Adv. Riko Putra, menemui keluarga korban untuk memastikan seluruh hak almarhumah tetap diperjuangkan setelah perkara dugaan pembunuhan dan kekerasan seksual yang menimpa korban.

Pertemuan tersebut merupakan bagian dari pendampingan hukum terhadap keluarga korban. Riko mengatakan, pendampingan tidak hanya difokuskan pada proses pidana, tetapi juga memastikan hak-hak almarhumah yang berkaitan dengan statusnya sebagai karyawan atau relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tetap diperhatikan.

Menurut Riko, meninggalnya korban tidak serta-merta menghilangkan hak-hak yang secara hukum masih dapat diperjuangkan oleh keluarga.

”Kami hadir untuk memastikan hak-hak almarhumah Melvi tidak terabaikan. Ada hak-hak hukum sebagai korban tindak pidana yang harus diperjuangkan, dan ada pula hak-hak yang berkaitan dengan status almarhumah sebagai karyawan atau relawan MBG,” ujar Riko Putra.

Melalui kuasa hukumnya, keluarga almarhumah menyatakan menyerahkan dan mempercayakan proses penegakan hukum kepada Kepolisian serta Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Keluarga berharap perkara tersebut ditangani secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum, mulai dari proses penyidikan, penuntutan hingga persidangan di pengadilan.

”Keluarga menyerahkan dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada pihak Kepolisian dan nantinya kepada JPU. Kami berharap seluruh proses berjalan secara profesional dan sesuai hukum, sehingga perkara ini dapat terungkap secara terang dan pelaku berinisial RU dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Riko.

Riko menegaskan, pihaknya akan terus mendampingi keluarga korban dalam setiap tahapan proses hukum hingga perkara tersebut memperoleh putusan pengadilan.

Pendampingan dilakukan untuk memastikan keluarga mendapatkan informasi dan bantuan hukum yang memadai. Selain itu, pihaknya akan mengawal agar kepentingan serta hak-hak korban tetap diperhatikan selama proses penegakan hukum berlangsung.

”Kami akan kawal perkara ini sampai tuntas sesuai koridor hukum. Kami percaya kepada Kepolisian dan JPU untuk menjalankan tugasnya secara profesional. Harapan keluarga sederhana, yaitu keadilan bagi almarhumah Melvi dan seluruh hak-haknya dapat diperjuangkan,” pungkasnya.

Keluarga berharap proses hukum perkara tersebut dapat memberikan kepastian hukum serta menghadirkan keadilan bagi almarhumah Melvi dan keluarga yang ditinggalkan. (***)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version