Home Hukum Kuasa Hukum : Perbuatan Pidana Kasus Perintangan Penyidikan Tak Ditemukan, Terdakwa Berpotensi...

Kuasa Hukum : Perbuatan Pidana Kasus Perintangan Penyidikan Tak Ditemukan, Terdakwa Berpotensi Bebas

Sidang perkara perintangan penyidikan.

BencoolenTimes.com, – Lima terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pada perkara dugaan korupsi Dana Bantua Operasional Kesehatan (BOK) 16 Puskesmas Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu kembali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (5/3/2024).

Sidang tersebut dihadiri kelima terdakwa yakni Ardiansyah Harahap, Bambang Surya Syahputra, Rahmat Nurul Sapril, Ranti Faulina dan Upa Labuhari.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menghadirkan saksi ahli hukum pidana dari Universitas Negeri Bengkulu (Unib) yakni Hamzah Hatrik untuk didengar keterangannya di hadapan majelis hakim.

Kuasa Hukum terdakwa Upa Labuhari dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Bengkulu yakni Syaiful Anwar, SH.MH dan Alamsyah, SH menyatakan, pada sidang yang sudah bergulir beberapa kali, tim kuasa hukum meyakini dari awal tidak ada perbuatan pidana yang dilakukan Upa Labuhari.

“Kami meyakini sejak awal bahwa, perbuatan pidana yang dilakukan pak Upa Labuhari itu tidak ada. Pasal 21 yang didakwakan JPU terhadap pak Upa Labuhari tidak konkrit kontruksinya tentang perintangan penyidikan yang dilakukan pak Upa Labuhari,” jelas Syaiful Anwar.

Bahkan, terang Syaiful Anwar, keterangan dari saksi ahli hukum pidana yang hadirkan JPU Kejati di muka persidangan tidak menyatakan bahwa terdakwa Upa Labuhari melakukan perintangan penyidikan pada perkara Dana BOK Kaur.

“Saksi ahli di muka persidangan tidak menyampaikan bahwa Pak Upa Labuhari melakukan perintangan sesuai pasal 21 yang didakwakan Jaksa,” terang Syaiful Anwar.

Syaiful Anwar menerangkan, terdakwa Upa Labuhari dalam hal ini menjalan tugasnya sebagai Advokat, dan munculnya perbuatan perintangan penyidikan yang didakwakan Jaksa berawal dari Upa Labuhari sebagai kuasa hukum tersangka dalam perkara dana BOK mengirimkan surat kepada Jaksa Agung dan Presiden terkait adanya dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur dalam penyidikan dana BOK.

“Surat itulah yang disebut sebagai upaya perintangan penyidikan. Sedangkan dalam surat yang disampaikan itu, salah satu poinnya meminta perkara dihentikan jika tidak ditemukan tidak pidana korupsnya, dan jika ditemukan minta penanganan perkara dialihkan ke Kejati Bengkulu. Padahal setiap warga negara berhak mengirimkan surat baik ke Presiden maupun Jaksa Agung ketika menemukan adanya dugaan pelanggaran etik,” terang Syaiful Anwar.

Syaiful Anwar meyakini bahwa, terdakwa Upa Labuhari bebas dari jeratan hukum karena pasal 21 yang didakwakan kontruksinya tidak konkrit.

Kuasa hukum terdakwa Ardiansyah Harahap, Bambang Surya Syahputra dan Rahmat Nurul Sapril yakni Ranggi Setiadi, SH juga meyakini bahwa para terdakwa bebas dari dakwaan JPU.

“Kita meyakini terdakwa bebas dari dakwaan JPU,” demikian Ranggi.

Terpisah, JPU Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo Dwiharjo, SH.MH menegaskan bahwa, JPU telah yakin dengan beberapa alat bukti yang ditunjukkan di Persidangan yang menunjukkan peristiwa pidananya
yakni obstruction of justice.

“Sehingga kelima terdakwa sudah terlihat jelas perbuatan pidananya berdasarkan keterangan saksi-saksi, alat bukti yang ditunjukkan serta keterangan ahli. Kami berkeyakinan perkara ini sudah cukup bukti,” jelas Danang. (BAY)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version