
BencoolenTimes.com – Kuasa hukum terdakwa dalam perkara CV. Mandiri Sejahtera, Benni Hidayat membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepada terdakwa terkait harta bersumber dari penggelapan uang perusahaan.
Kuasa hukum terdakwa, Benni Hidayat secara tegas membantah seluruh tuduhan harta bersumber dari penggelapan uang CV. Mandiri Sejahtera, dengan menghadirkan saksi-saksi yang merupakan keluarga kandung terdakwa pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Selasa Sore, 30 Juni 2026.
Dimana sebelumnya, banyak narasi mempertanyakan soal asal-usul harta dan kemampuan ekonomi keluarga terdakwa dalam perkara CV. Mandiri Sejahtera, termasuk soal aset maupun perjalanan yang selama ini dinarasikan diluar maupun dalam persidangan.
Benni menegaskan, bahwa harta dan kemampuan ekonomi keluarga klien mereka, salah satu bersumber dari usaha keluarga yang telah berjalan jauh sebelum kliennya bekerja di CV Mandiri Sejahtera.
Benni menjelaskan, salah satu kakak terdakwa memiliki usaha yang telah dirintis sejak 2018 dan bahkan keberadaannya disebut pernah diakui oleh salah seorang saksi yang telah diperiksa di persidangan.
Menurut Benni, usaha tersebut memiliki omzet yang tidak kecil sehingga dinilai mampu menopang kondisi ekonomi keluarga. ‘’Kalau di keluarga ini ada Mbak Dina dan dia itu punya usaha yang juga diakui saksi Bobi di persidangan,’’ sebut Benni.
‘’Omzetnya dalam satu tahun bisa sampai miliaran. Pernah dalam satu tahun usahanya menghasilkan sekitar Tiga Miliar,’’ sambung Benni setelah persidangan.
Menurut Benni, karena memiliki sumber usaha sendiri, keluarga terdakwa dinilai tidak bergantung pada penghasilan terdakwa yang bekerja di CV Mandiri Sejahtera.
Sehingga Benni menilai anggapan bahwa seluruh aset maupun perjalanan keluarga berasal dari uang hasil dugaan penggelapan merupakan kesimpulan yang tidak berdasar sekaligus menyesatkan dan upaya cocokologi alias dikait-kaitan tanpa bukti.
‘’Jadi, jangan merasa Aris itu yang punya duit semua. Orang bisa punya usaha sendiri, mau ke luar negeri bisa dengan uang mereka sendiri, tidak perlu uang Aris,’’ tegas Benni.
Selain usaha milik kakak terdakwa, Benni mengatakan keluarga kliennya juga diketahui sudah lama memiliki perkebunan kopi yang berada di wilayah Kota Pagar Alam, Provinsi Sumatera Selatan.
Kebun tersebut, menurut Benni, dimiliki orang tua terdakwa sejak awal tahun 2000-an dan menjadi sumber penghasilan utama keluarga selama bertahun-tahun.
‘’Dari orang tuanya itu sudah punya kebun kopi sejak tahun Dua ribuan (2000-an) di Pagar Alam. Dari perkebunan kopi itulah mereka bisa menyekolahkan seluruh anak-anaknya, bahkan ada yang sampai S Dua (S2),’’ ungkap Benni.
Benni melanjutkan, sebagian lahan di Pagar Alam kemudian dijual dan hasilnya digunakan untuk membeli lahan perkebunan kopi lainnya di wilayah Empat Lawang.
Luas kebun yang dimiliki keluarga terdakwa mencapai beberapa bidang dan hingga kini masih menjadi salah satu sumber pendapatan keluarga mereka.
Benni sekali lagi menegaskan, seluruh penjelasan tersebut merupakan jawaban atas tantangan pihak pelapor yang sebelumnya meminta keluarga terdakwa membuka asal-usul kekayaan mereka.
Dimana sumber penghasilan keluarga dapat dijelaskan dan akan dibuktikan melalui mekanisme hukum apabila memang diperlukan dalam proses persidangan.(OIL)





