BencoolenTimes.com, – UH Warga Kecamatan Karang Tinggi Bengkulu Utara ditangkap anggota polsek Ketahun Bengkulu Utara lantaran diduga menguasai narkotika golongan satu jenis sabu. UH ditangkap pada 4 Februari saat melintas di daerah Pasar Ketahun.
Penangkapan terhadap UH berawal dari pihak kepolisian yang mendapat laporan terkait adanya seorang sopir truk barubara yang menguasai sabu. Atas dasar informasi tersebut Polsek Ketahun membentuk tim untuk melakukan penyelidikan, yang akhirnya berhasil menangkap UH.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menemukan barang bukti 2 paket sabu masih berbentuk batu yang disimpan di spidometer mobil, alat hisap berupa sedotan plastik, uang tunai 521 ribu rupiah dan satu Dollar Amerika.
Kapolsek Ketahun Iptu Indro Wita Yuda Prawira, Sabtu (6/2/2021) mengatakan, Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap apakah UH yang sudah ditetapkan tersangka ini hanya pengguna atau juga sebagai pengedar.
“Tersangka dikenakan pasal tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” jelas Indro Wita Yuda Prawira. (Bay)
Simak liputannya di Kanal BDTV





