BencoolenTimes.com, – Anggota Polres Mukomuko Polda Bengkulu membekuk terduga pelaku Illegal Logging di Aur Cina inisial AS warga Pondok Baru, Desa Aur Cina Kecamatan Selagan Raya, Jumat ( 18/9/2020) sekira pukul 10.00 WIB.
Kapolres Mukomuko Polda Bengkulu AKBP Andy Arisandi, melalui Kasat Reskrim Iptu Teguh Ari Aji, Sabtu (19/9/2020) mengatakan, penangkapan AS berawal pada 6 Januari 2020 sekira pukul 08.00 WIB lalu.
Saat itu Tim Gabungan terdiri dari personil Satreskrim Polres Mukomuko bersama dengan Personil UPTD KPHP Mukomuko melakukan kegiatan Patroli mengecek aktivitas mesin Serkel kayu yang beroperasi secara liar dan ilegal di wilayah Kecamatan Selagan Raya Kabupaten Mukomuko.
Setibanya di Desa Aur Cina Kecamatan Selagan Raya, tim mendapatkan informasi bahwa adanya kegiatan Mesin Serkel di areal perkebunan sawit belakang kampung atau permukiman warga.
Setelah dilakukan pengecekan ke lokasi tepatnya di perkebunan kelapa sawit ditemukan tumpukan kayu lebih kurang 138 batang Balok Kaleng berbagai macam ukuran.
Atas temuan tersebut petugas melakukan penyelidikan, namun pada saat tim tiba di lokasi pemilik kayu ataupun terduga pelaku tidak berada dilokasi.
Setelah mendapatkan identitas terduga pelaku, petugas langsung menangkap terduga pelaku wilayah SP.6 Desa Kota Praja Kecamatan Air Manjunto Kabupaten Mukomuko.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari terduga pelaku 138 batang kayu olahan setengah (jadi balok) kaleng terdiri dari Jenis Meranti 123 batang, jenis Damar 15 batang, total 138 batang.
“Terduga pelaku dikenakan Pasal 83 Ayat (1) huruf b undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” jelas Andy. (Bay)
Saksikan liputannya di BDTV Cacam Nian