Home Pemprov Bengkulu Langkah Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan Turunkan PKB Diapresiasi Dewan

Langkah Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan Turunkan PKB Diapresiasi Dewan

Langkah Gubernur Bengkulu
APRESIASI: Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, mengapresiasi langkah Gubernur Bengkulu Helmi Hasan yang menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor I.393.BAPENDA Tahun 2025 tentang besaran pengurangan pokok pajak.

BencoolenTimes.com – Langkah Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan turunkan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui SK Gubernur Bengkulu Nomor: I.393.BAPENDA Tahun 2025 mendapatkan apresiasi dari Anggota DPRD Provinsi Bengkulu.

Diketahui dalam SK yang sudah berlaku sejak 14 Agustus 2025 lalu, besaran pengurangan tarif pajak tersebut, rinciannya 16,67% untuk PKB kepemilikan pribadi atau lembaga swasta. Lalu 16,67% untuk BBN-KB dan 25% untuk PBB-KB non subsidi.

Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, mengapresiasi langkah Gubernur Bengkulu Helmi Hasan yang menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor I.393.BAPENDA Tahun 2025 tentang besaran pengurangan pokok pajak.

‘’Ini langkah cerdas Gubernur Helmi Hasan bersama Wakil Gubernur Mian untuk mengantisipasi proses panjang perubahan perda. Kebijakan ini patut diapresiasi, karena menyentuh langsung masalah pajak yang dihadapi masyarakat,’’ kata Edwar Samsi.

Menurut Edwar, kebijakan pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), opsen PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), serta Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) non subsidi sangat membantu meringankan beban masyarakat.

Edwar menilai, langkah ini sejalan dengan visi dan misi Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan dan Wakil Gubernur (Wagub), Mian yang mengedepankan program ‘Bantu Rakyat’, termasuk dalam hal penurunan pajak. ‘’Kebijakan ini sangat tepat, rakyat Bengkulu benar-benar terbantu dengan pengurangan pajak tersebut,’’ ungkap Edwar.

Sebelumnya, Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan menerbitkan SK Gubernur Bengkulu Nomor I.393.BAPENDA Tahun 2025 tentang besaran pengurangan pokok pajak.

SK tersebut berlaku sejak 14 Agustus 2025 lalu hingga 31 Desember 2025 mendatang. Besaran pengurangan tarif pajak tersebut, rinciannya 16,67% untuk PKB kepemilikan pribadi atau lembaga swasta. Lalu 16,67% untuk BBN-KB dan 25% untuk PBB-KB non subsidi.(OIL/RMC)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version