
BencoolenTimes.com, – Tim Advokasi Universitas Prof Dr Hazairin SH (Unihaz) Bengkulu hearing ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu terkait mencuatnya laporan dugaan kasus korupsi pembangunan Gedung Serba Guna (GSG) Unihaz Bengkulu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
Wakil Ketua II DPRD Provinsi Bengkulu, H Suharto SE MBA menjelaskan, hearing tersebut untuk meluruskan dugaan korupsi pembangunan GSG Unihaz yang dilaporkan mantan Dosen kampus Unihaz ke Kejati Bengkulu.
“Kami jawab tegas bahwa, hibah yang diberikan itu berupa fisik atau bangunan. Kemudian yang melaksanakan pembangunan eksekutif (Pemda). Kalau ada indikator korupsi, dari mana bisa keluar, kecuali kalau pihak keuangan langsung menyerahkan pengelolaan ke Rektor beserta jajarannya,” kata Suharto, Senin (22/5/2023) siang.
Suharto memaparkan, pelaksanaan amanat APBD tidak lepas dari pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Kemudian, jika sudah diserahkan surat terima ke dewan, maka sah ada kerugian negara tertera.
“Kalau memang tidak ada, kami juga bingung makanya tadi ada pertanyaan hibah DPRD ini fisik atau tunai,” ucap Suharto.
Suharto mengatakan, permasalahan ini akan dibahas lebih lanjut dan diikuti oleh anggota Komisi II serta Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu pada agenda rapat mendatang.
“Supaya isu-isu mengenai Rektor Unihaz bisa ditindak lanjuti ke Kejaksaan, supaya ada klarifikasi. Kami dari pihak DPRD akan menindak lanjuti apa yang menjadi permasalahan. Tentunya, saya yang akan memimpin rapat selanjutnya,” jelas Suharto.
Sementara, Ketua Tim Advokasi Unihaz Bengkulu, Dian Ozhari SH mengatakan, Rektor Unihaz hanya menerima serah terima gedung bukan melaksanakan pembangunan gedung. Ia menilai tuduhan dugaan korupsi terhadap Rektor Unihaz salah alamat. Dian mengaku, tim Advokasi Alumni Unihaz Bengkulu akan melakukan upaya hukum lainnya terkait persoalan yang ada.
“Sembari menunggu tindak lanjut dugaan atau tuduhan tindak pidana korupsi klien kita di Kejati Bengkulu, kita telah melaporkan mantan dosen NR ke Polda Bengkulu atas tuduhan pencemaran nama baik,” ungkap Dian.
Diberitakan sebelumnya, Rektor Universitas Prof Dr Hazairin SH (Unihaz) Bengkulu Dr. Ir. Yulfiperius, M.Si dilaporkan melakukan dugaan korupsi pada penggunaan dana APBU, dan pelaksanaan pembangunan GSG Unihaz oleh Nediyanto Ramadhan, SH, MH yang berprofesi sebagai pengacara, serta dosen hukum Unihaz ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
Nediyanto menyatakan, laporan dilayangkan 17 April 2023 dan saat ini dalam penanganan penyidik Pidsus Kejati Bengkulu. Pihaknya juga telah dipanggil penyidik pada 3 Mei 2023. Nediyanto menyebut, laporan itu terkait dugaan korupsi pada penggunaan dana APBU, dan pelaksanaan pembangunan GSG Unihaz.
Nediyanto menduga, pada penggunaan dana APBU, dan pelaksanaan pembangunan GSG Unihaz yang menelan dana Rp 3,5 miliar bersumber dari dana hibah APBD Provinsi Bengkulu tahun 2019 terjadi persekongkolan dugaan korupsi.
Nediyanto menyatakan, pada pembangunan GSG Unihaz dirinya ditunjuk sebagai konsultan hukum, namun pada pelaksanaan pembangunannya tidak dilibatkan. Nediyanto mengungkapkan, saat melapor ke Kejati Bengkulu, bukti-bukti dugaan korupsi turut dilampirkan dan diserahkan kepada penyidik.
“Tahun 2017, saya ditunjuk sebagai konsultan hukum. Namun rektor tidak pernah melibatkan. Sejak awal saya sudah meminta dokumen RAB, perjanjian, dana yang dianggarkan berapa. Tetapi oleh Rektor tidak diberikan hingga pekerjaan selesai,” jelas Nediyanto, Rabu (10/5/2023) lalu. (JRS)





