Home Hukum Laporan Herwansyah Dihentikan, Ronggolawe Tuding Polisi Tak Profesional

Laporan Herwansyah Dihentikan, Ronggolawe Tuding Polisi Tak Profesional

Foto dokumentasi : Sasriponi Bahrin Ronggolawe bersama Herawansyah

BencoolenTimes.com, – Laporan dugaan pengancaman dan penganiayaan yang dilaporkan Herawansyah dengan terlapor Benni Hidayat dihentikan oleh penyidik Reskrim Polres Bengkulu. Hal tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP. Welliwanto Malau, MH, S.Ik.

“Iya benar (dihentikan), pengancaman laporannya,” kata Malau melalui pesan WhatsApp, Jumat (16/5/2022).

Terkait dihentikannya laporan Herawansyah tersebut, Sasriponi Bahrin Ronggolawe yang mengaku sebagai Kuasa Hukum Herawansyah mengaku belum mendapatkan informasi dari penyidik. Pihaknya sudah sekali mendatangi penyidik dan dua kali kirim pesan WhatsApp ke penyidik.

“Ya kita, sampai hari ini penyidik belum menghubungi kando (kakak) kapan digelar perkara. Kando sudah satu kali ke penyidik, kemudian WA sudah dua kali, penyidik janji-janji aja untuk gelar perkara, minggu depan-minggu depan. Sampai hari ini belum digelar perkara, sampai hari ini kando belum tau persoalan ini dihentikan atau tidak,” kata Ronggolawe saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp, Sabtu (17/9/2022).

Ronggolawe mengaku telah melayangkan surat, pihaknya menuding bahwa penyidik tidak profesional dalam melakukan penyelidikan laporan Herawansyah, menunda-nunda gelar perkara.

“Saya melihat bahwa diduga tidak profesional, dalam hal proses penyelidikan laporan ini. Penyidik menunda-nunda gelar perkara. Kalau memang tidak ada bukti, kedua belah pihak dipertemukan, kan harus gelar perkara dulu, kapan gelar perkara,” terang Ronggolawe.

Diberitakan sebelumnya, laporan pengancaman itu sendiri dilaporkan Herawansyah ke Polres Bengkulu karena sebelumnya terjadi insiden di Kantor Kominfo Kota Bengkulu.

Pengakuan Herawansyah kepada polisi, ia merasa diancam oleh terlapor Benni Hidayat. Laporan itu disebar dan diberitakan banyak media online di Bengkulu.

Belakangan, Herawansyah juga mengaku dianiaya dan menyampaikan itu kepada banyak media, sehingga muncul pemberitaan Herawansyah dianiaya oleh Benni Hidayat yang di dalam pemberitaan disebut sebagai pengacara/advokat dan pimpinan media di Bengkulu.

Terkait laporan Herawansyah itu, Benni Hidayat selaku terlapor melaporkan balik Herawansyah karena sudah membuat kebohongan dan mencemarkan nama baiknya selaku pengacara/advokat dan pimpinan media.

Lapor balik itu dilayangkan Benni Hidayat ke Polda Bengkulu. Sesuai laporannya, Benni menyampaikan dirinya tidak pernah mengancam Herawansyah, apalagi melakukan penganiayaan.

Sempat lama bergulir, setelah pemeriksaan saksi-saksi, Polres Bengkulu menghentikan kasus pengancaman yang dilaporkan Herawansyah tersebut. (Bay)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version