Home Hukum Laporan Pengancaman Tak Terbukti, Herawansyah Terancam Dilaporkan Dugaan Laporan Palsu

Laporan Pengancaman Tak Terbukti, Herawansyah Terancam Dilaporkan Dugaan Laporan Palsu

Ilham Patahillah,SH.MH dan Benni Hidayat, SH, usai menerima surat pemberhentian laporan Herawansyah

BencoolenTimes.com, – Mantan Kepala Dinas PU Seluma Herawansyah terancam dilaporkan atas dugaan laporan palsu pasca laporan dugaan pengancaman yang dilaporkan Herawansyah dengan terlapor Benni Hidayat, SH salah satu Advokat Bengkulu dihentikan oleh penyidik Polres Bengkulu karena tidak ditemukan perbuatan pidananya.

Kuasa Hukum Benni Hidayat yakni Ilham Patahillah, SH.MH menegaskan, sebelumnya Benni telah melaporkan dugaan pencemaran nama baik di Polda Bengkulu dengan terlapor Herawansyah. Laporan itu dimasukkan pasca Benni dilaporkan dugaan pengancaman.

“Kita meminta Polda Bengkulu menindaklanjuti laporan kita atas dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan terlapor,” kata Ilham, Senin (19/9/2022).

Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Bengkulu ini juga mengungkapkan bahwa, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan melaporkan dugaan laporan palsu. Hal ini mengacu dengan telah dihentikannya laporan pengancaman di Polres Bengkulu.

“Kami Tidak menutupi kemungkinan juga akan laporkan dugaan laporan palsu yang merupakan suatu bentuk penyampaian berita, keterangan, ataupun pemberitahuan yang tidak benar atas suatu kejadian laporan yang mengandung unsur menista orang lain baik secara lisan atau tulisan yang diketahui banyak orang, bahkan tersiar terhadap klien kita ini selaku Advokat profesi mulia dan tergabung di DPD KAI Provinsi Bengkulu,” ungkap Ilham.

Ilham menerangkan, penghetian laporan Herawansyah atas dugaan pengancaman dengan terlapor Benni Hidayat tersebut artinya penyidik tidak menemukan tindak pidana.

“Artinya, laporan pengancaman yang dilaporkan dan didengungkan di sejumlah media oleh Herawansyah tidaklah benar, karena dihentikan penyelidikannya. Oleh sebab itu tidak menutup kemungkinan kita laporkan dugaan laporan palsu,” ungkap Ilham.

Ilham menambahkan, pihaknya selaku Kuasa Hukum dan Ketua DPD KAI Bengkulu dan anggota Advokat KAI siap mengawal dan membela Benni selaku Ketua KAI Kota Bengkulu. (Bay)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version