BencoolenTimes.com, – Jaksa Agung Republik Indonesia ST. Burhanuddin melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana me-launching register dan laporan perkara tindak pidana umum secara elektronik berbasis data Cash Management System (CMS).
Pada kesempatan tersebut, Jampidum memberikan pengarahan secara virtual kepada seluruh jajaran di lingkungan Jampidum, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri.
Jampidum menyampaikan bahwa, seluruh jajaran harus memiliki penguasaan anatomi perkara dan pemahaman normatif yuridis.
“Cermati pertimbangan aspek sosial pelaku, korban dan masyarakat. Pertimbangkan dengan matang mengenai syarat subyektif dalam hal perlu atau tidaknya melakukan penahanan. Selain itu, pimpinan dan para Jaksa harus bisa menjelaskan dengan baik, santun, dan humanis terkait penanganan perkara,” jelas Jampidum.
Selain itu, Jampidum juga memerintahkan untuk segera melakukan klarifikasi dengan baik, santun, dan humanis jika terdapat informasi / pemberitaan yang kurang baik.
Tak hanya itu, Jampidum juga memerintahkan agar Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri harus turun langsung memecahkan permasalahan, jika terjadi permasalahan yang dipersepsikan kurang baik oleh masyarakat.
Diketahui, hadir dalam kegiatan secara virtual ini yaitu Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, para Direktur pada Jampidum, Kepala Pusdaskrimti, para Kepala Kejaksaan Tinggi, Asisten Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum di seluruh satuan kerja di Indonesia.
Perlu diketahui sebelumnya, Komisi III DPR RI menyatakan mendukung Jampidum Kejaksaan Agung RI meningkatkan kualitas penanganan perkara secara cermat dan teliti dengan menerapkan prinsip kehati-hatian, transparan, dan berkeadilan dengan tetap memastikan pdnegakan hukum.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Fraksi Partai NasDem, Ahmad Sahroni saat membacakan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan Jampidum Kejaksaan di Kompleks Parlemen Jakarta, Rabu 14 Juni 2023 lalu.
“Komisi III DPR mendukung Jampidum tingkatkan kualitas penangangan perkara secara cermat dan teliti dengan menerapkan prinsip kehati-hatian, transparan, berkeadilan dengan tetap memastikan penegakan hukum agar dilakukan mampu secara seimbang dan berupaya mewujudkan keadilan masyarakat,” ujar Sahroni. (BAY)