Home Bisnis LPK-RI Siap Laporkan Dugaan Pendebetan Sepihak PT BCA Finance ke OJK

LPK-RI Siap Laporkan Dugaan Pendebetan Sepihak PT BCA Finance ke OJK

LPK-RI Soroti Dugaan
Gambar: LPK-RI datangi Kantor OJK Bengkulu

BencoolenTimes.com – Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) secara tegas menyoroti dugaan praktik pendebetan sepihak yang dilakukan oleh PT BCA Finance Bengkulu terhadap rekening debitur tanpa persetujuan yang sah dan spesifik.

Ketua DPC LPK-RI Kediri Raya, Endras David Sandri, menyatakan bahwa tindakan tersebut bukan hanya bentuk kelalaian administratif, melainkan berpotensi sebagai pelanggaran serius terhadap hukum perlindungan konsumen dan prinsip perbankan.

”Debitur telah menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya. Namun, alih-alih mengedepankan prinsip musyawarah, pihak perusahaan justru diduga melakukan pendebetan sepihak tanpa dasar kuasa yang sah. Ini bukan sekadar wanprestasi biasa, tapi berpotensi masuk ke ranah pelanggaran hukum,” tegas Endras, Senin, 27 April 2026.

LPK-RI menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 4 huruf a dan c: Hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan perlakuan yang adil. Lalu, Pasal 18 ayat (1): Larangan klausul baku yang memberikan kuasa sepihak kepada pelaku usaha.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 1320: Syarat sah perjanjian (harus ada kesepakatan).

Kemudian, Pasal 1338 ayat (3): Perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan mengatur kewajiban pelaku jasa keuangan untuk melindungi konsumen dan menjaga transparansi.

Ditambah, POJK No. 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan,  pelaku usaha jasa keuangan wajib memperoleh persetujuan yang eksplisit dan terpisah atas setiap tindakan yang berdampak pada dana konsumen.

Pihaknya juga menyoroti dugaan tidak adanya kuasa spesifik untuk melakukan autodebit lintas rekening. Klausul baku yang bersifat multitafsir dan berpotensi batal demi hukum. Tidak adanya persetujuan terpisah (explicit consent) sebagaimana dipersyaratkan regulator serta minimnya transparansi dan pemberitahuan sebelum pendebetan dilakukan dan dugaan pelanggaran prinsip fiduciary duty (kepercayaan) dalam pengelolaan dana konsumen.

”Jika benar pendebetan dilakukan tanpa dasar kuasa yang sah dan spesifik, maka tindakan tersebut tidak dapat dilindungi oleh klausul umum dalam perjanjian. Bahkan, klausul semacam itu berpotensi batal demi hukum,” tambah Endras.

Humas DPP LPK-RI, Victor Darmawan menambahkan bahwa LPK-RI menyatakan akan melayangkan somasi keras kepada PT BCA Finance; mengajukan laporan resmi ke OJK; menyiapkan langkah hukum perdata dan pidana; serta mengawal kasus ini hingga tuntas sebagai preseden nasional.

Victor Darmawan, menyebut bahwa LPK-RI juga memperingatkan jika praktik serupa dibiarkan, maka akan membuka ruang penyalahgunaan kewenangan oleh pelaku jasa keuangan terhadap dana masyarakat.

Disisi lain, LPK-RI mendesak OJK untuk bertindak cepat dan objektif dalam menangani pengaduan, melakukan audit kepatuhan terhadap PT BCA Finance dan memberikan sanksi tegas jika terbukti terjadi pelanggaran.

”Jangan sampai OJK terkesan abai. Ini bukan hanya soal satu konsumen, tapi menyangkut kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional,” tegas Victor Darmawan.

Victor juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menandatangani perjanjian tanpa memahami seluruh isi klausul, menolak klausul yang memberikan kuasa sepihak serta segera melapor jika mengalami pendebetan tanpa persetujuan.

LPK-RI menegaskan bahwa perlindungan konsumen bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban hukum yang harus ditegakkan. Setiap pelaku usaha jasa keuangan wajib menjunjung tinggi prinsip transparansi, keadilan, dan itikad baik, serta tidak menyalahgunakan posisi dominannya terhadap konsumen. (JUL)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version