
BencoolenTimes.com – Majelis Hakim PN (Pengadilan Negeri) Bengkulu membantah kabar yang menyebut majelis hakim memberi warning kepada Kuasa Hukum terdakwa kasus CV. Mandiri Sejahtera.
Majelis Hakim menyampaikan, peringatan itu diberikan untuk semua pihak, termasuk Jaksa Penuntut Umum, pihak terkait perkara (pelapor), terdakwa dan Kuasa Hukumnya.
Majelis Hakim PN Bengkulu menegaskan hal tersebut diawal sidang lanjutan perkara uang perusahaan pupuk, CV Mandiri Sejahtera, Selasa Malam, 14 Juli 2026, dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Setelah Ketua Majelis Hakim membuka sidang, Kuasa Hukum Terdakwa, Benni Hidayat, SH menyampaikan kepada hakim soal adanya dugaan framing ditujukan kepada dirinya yang seolah-olah bahwa hakim hanya memperingatan Kuasa Hukum terdakwa saja.
Dimana dalam setiap sidang, Majelis Hakim selalu menyampaikan bahwa tidak boleh ada yang mencoba menemui hakim di luar persidangan atau ada yang mengatasnamakan hakim untuk bertemu dengan pihak-pihak yang berperkara.
Anggota Majelis Hakim, Fajar membantah kalau mereka mengingat soal tersebut hanya kepada Kuasa Hukum terdakwa. Namun ditegaskan, yang diingatkan Majelsi Hakim adalah seluruh pihak yang sedang berperkara di persidangan.
Fajar juga mengatakan, bahwa mereka tidak membatasi siapapun yang mengambil gambar video atau foto, namun tetap harus ada etika dan minta izin terlebih dahulu.
‘’Karena nanti kalau ambil video atau foto dan disebarkan, terus ada yang merasa tidak senang karena tidak sesuai dengan faktanya, terus bisa dilaporkan ITE, bisa jadi masalah,’’ kata Majelis Hakim.
‘’Saya pastikan juga, bahwa memang ini (Mengingatkan) selalu kita lakukan kepada seluruh pihak di setiap persidangan, bukan hanya kasus ini saja. Jadi bukan hanya untuk kuasa hukum saja kami mengingatkan, tapi untuk semua pihak dalam perkara,’’ tegas Majelis Hakim lagi.
Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa, Benni Hidayat yang dikonfirmasi setelah sidang menegaskan, bahwa apa yang disampai Majelis Hakim sebelum sidang sudah menjawab framing yang dibuat oknum pemilik akun anonim.
‘’Tadi sudah dengarkan, bukan kata saya, tapi kata majelis hakim dalam persidangan. Bahwa yang diingatkan itu, bukan hanya Kuasa Terdakwa, tapi seluruh pihak yang berperkara,’’ kata Benni.
Terkait masalah konten yang menyampaikan informasi menggunakan akun anonym alias akun abal-abal, Benni sangat menyayangkan hal tersebut dan mengimbau masyarakat.
‘’Masyarakat kita sekarang sudah cerdas dan tidak mudah percaya dengan berita dan informasi dari akun-akun yang tidak jelas orangnya. Jadi gak usah percaya sama oknum-oknum yang diduga membuat berita dan informasi pesanan untuk mengelabuhi opini publik,’’ tukasnya.
‘’Jadi kita berharap juga tidak ada lagi yang percaya sama oknum yang diduga mengorder atau memesan narasi informasi yang menyesatkan dengan menggunakan akun medsos abal-abal,’’ imbuh Benni.(OIL)





