BencoolenTimes.com, – Malang dialami gadis belia asal Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu ini, betapa tidak, ia dipaksa melakukan hubungan intim oleh seorang pelajar disebuah pondok yang ada di daerah Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang, Senin (1/2/2021).
Dugaan asusila tersebut berawal dari korban bersama dengan rekan perempuannya jalan kearah simpang jalur dua daerah Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang, Minggu (31/1/2021) sekira pukul 19.00 WIB.
Saat itu rekan korban menghubungi F yang merupakan petani. Lalu korban dan rekannya menemui petani tersebut di jalur dua. Setelah keduanya bertemu dengan F dan disitu ternyata ada terlapor (pelajar), saat itu rekan korban mengatakan “Dimana Kami Mau Menginap Malam Ini”. Kemudian F mengatakan lebih baik nginap di Pondok daerah Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang.
Waktu itu, F dan terlapor pergi membeli lem Aibon, setelah itu F dan terlapor mengajak korban dan rekannya pergi ke Pondok kebun yang dimaksud. Kemudian keempat orang tersebut tiba di Pondok dan mereka tidur di Pondok. Lalu pada Senin (1/2/2021) sekira pukul 04.00 WIB terlapor melihat F dan rekan korban berhubungan layaknya suami istri.
Melihat hal tersebut, terlapor memaksa korban
untuk berhubungan layaknya suami istri dan korban menolak, namun terlapor memaksa korban dan terjadilah persetubuhan yang diduga secara paksa.
Setelah itu, korban diduga tidak langsung pulang ke rumah, hingga keluarga korban mencari keberadaan korban, setelah bertemu dengan keluarga, korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya itu dan langsung melapor ke Polres Kepahiang.
Usai mendapat laporan korban, anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepahiang bersama tim buser Elang Jupi dipimpin Kasat Reskrim Polres Kepahiang Iptu Welliwanto Malau, S.Ik, MH bergerak cepat melakukan penyelidikan keberadaan dua orang terlapor yakni F dan pelajar tersebut.
Dalam penyelidikan, tim mendapatkan informasi bahwa keduanya sedang berada disebuah warung, tak buang waktu, tim langsung bergegas dan melakukan penangkapan terhadap keduanya.
Kasat Reskrim Iptu Welliwanto Malau, S.Ik, MH saat dikonfirmasi, Selasa (9/2/2021) membenarkan adanya penangkapan dua orang terduga pelaku persetubuhan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut.
“Satu terduga pelaku masih dibawah umur, korban juga masih dibawah umur, yang kita amankan dua orang terduga pelaku dan saat ini masih dalam pendalamam penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kepahiang,” kata Welliwanto Malau.
Welliwanto Malau menambahkan, kedua terduga pelaku melakukan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D Jucto Pasal 82 ayat 1 Undang Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Bay)
Simak videonya di Kanal BDTV





