BencoolenTimes.com,- Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur menahan mantan bendahara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat berinisial SO terkait dugaan korupsi dana hibah Bawaslu tahun 2018-2019.
Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, SH.MH, Selasa (17/5/2022) mengatakan, bahwa tersangka SO usai menjalani pemeriksaan langsung ditahan 20 hari ke depan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Manna Bengkulu Selatan.
Diketahui, sebelumnya Kejari Kaur telah menetapkan satu orang tersangka lainnya yakni RD selaku kepala Sekretariat Bawaslu tahun 2018 sekaligus PPK Bawaslu Kaur atas dugaan penyalahgunaan Anggaran Sosialisasi dan Pengadaan Alat Kantor Panwascam di Bawaslu Kaur tahun 2018 dan 2019 yang sumber dananya berasal dari APBN sebesar Rp 4 miliar tersebut.
Sementara kerugian keuangan negara dalam dana hibah Bawaslu Kaur tahun 2018-2019 tesebut hingga kini masih dalam perhitungan tim penyidik Pidsus Kejari Kaur.
Kasi Penkum Kejati Bengkulu menambahkan tidak menutup kemungkinan dalam waktu dekat Kejari Kaur akan menetapkan tersangka lainnya alam kasus tersebut.
“Akibat perbuatannya tersangka SO mantan bendahara bawaslu Kaur tersebut terancam pasal 2 atau 3 undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jucto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana,” kata Ristianti. (Bay)






