Home Hukum Mantan Ketua KONI Mufran Imron Divonis 11 Tahun Penjara

Mantan Ketua KONI Mufran Imron Divonis 11 Tahun Penjara

Mantan Ketua KONI Mufran Imron Divonis 11 Tahun Penjara

BencoolenTimes.com, – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu menggelar sidang putusan kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Bengkulu tahun 2020 senilai Rp 15 miliar dengan kerugian negara Rp 11 miliar berdasarkan audit BPKP Bengkulu, Rabu (26/1/2022).

Didalam sidang putusan yang diketuai Hakim Fitrijal Yanto terdakwa Mufran Imron selaku Mantan Ketua KONI Provinsi Bengkulu dijatuhi hukuman pidana selama 11 tahun penjara denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah membayar uang pengganti Rp 11 miliar subsidair 5 tahun penjara.

Vonis 11 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan ditambah membayar uang pengganti 11 miliar subsidair 5 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu terhadap terdakwa Mufran Imron Mantan Ketua KONI Provinsi Bengkulu tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU Kejati Bengkulu sebelumnya yang menuntut terdakwa dengan pidana selama 12 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsidair 1 tahun kurungan ditambah membayar uang pengganti Rp11 Miliar dan jika tidak dibayar diganti dengan hukuman pidana selama 6 tahun penjara.

Sementara, terdakwa Hirwan Fuadi yang merupakan Mantan Bendahara KONI Provinsi divonis hukuman pidana selama 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Vonis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU sebelumnya yang menuntut terdakwa Hirwan Fuadi dengan hukuman pidana selama 5 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Pasca mendengarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu tersebut JPU Kejati Bengkulu, Dewi Kemala Sari mengatakan, bahwa pihaknya akan memanfaatkan waktu pikir-pikir selama seminggu.

“Kita juga akan berkordinasi dengan pimpinan untuk menentukan langkah selanjutnya,” kata Dewi Kemala Sari.

Sementara hal yang memberatkan terdakwa Mufran Inron dan Hirwan Fuadi karena kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Khusus terdakwa Mufran Imron hal memberatkan lainnya yakni sama sekali tidak membayar kerugian keuangan negara sebesar Rp 11 miliar.

Berdasarkan dari fakta persidangan, kedua terdakwa dugaan korupsi dana hibah KONI Provinsi Bengkulu pada 2020 tersebut terbukti sah melanggar pasal 2 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor jucto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. (Bay)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version