BencoolenTimes.com, – Toramiso, Mantan Pjs Kades Kroya Bengkulu Tengah (Benteng) dijatuhi vonis pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan ditambah membayar uang pengganti Rp 227 juta subsidair 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu terkait dugaan korupsi Dana Desa Kroya tahun 2019 dalam sidang putusan yang diketuai Hakim Dwi Purwanti, Selasa (25/1/2022).
Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Bengkulu Tengah yang menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama 2 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah uang pengganti Rp 227 juta subsider 1 tahun penjara.
Pasca putusan Majelis Hakim tersebut, baik pihak JPU Kejari Bengkulu Tengah maupun pengacara terdakwa Toramiso menyatakan akan pikir-pikir dahulu selama seminggu.
“Atas putusan Majelis Hakim, kami selaku Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir serta akan meminta pertimbangan pimpinan untuk langkah selanjutnya,” ujar Septedi JPU Kejari Bengkulu Tengah.
Selain agenda mendengarkan pembacaan putusan dari Majelis Hakim, sidang dugaan korupsi Dana Desa Kroya tahun 2019 dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan terhadap rekan sekasus terdakwa Toramiso yakni terdakwa Annana selaku Mantan Kasi Kesejahteraan, Jarni Mantan Kasi Pelayanan, M.Darusalam Mantan Kasi Pemerintahan dan Latipa Mantan Bendahara Desa Kroya.
Keempat terdakwa tersebut didakwa dengan pasal yang sama dengan Toramiso yakni pasal 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jucto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Untuk diketahui, dari hasil audit BPKP Perwakilan Bengkulu, kerugian keuangan negara yang timbul akibat dugaan korupsi Dana Desa Kroya tahun 2019 yakni sebesar Rp 285 juta. (Bay)
