
BencoolenTimes.com – Mantan Sekretaris dan Bendahara DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, EF dan AF ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD Bengkulu Utara Tahun Anggaran (TA) 2023.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung dilakukan penahanan oleh Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bengkulu Utara, 20 hari kedepan di Lembaga Pemsyarakatan (Lapas) Kelas IIB Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara dan Lapas Perempuan Bengkulu.
Kepala Kejari (Kajari) Bengkulu Utara, Ristu Dermawan, SH, MH mengungkapkan, bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan terhadap 79 saksi dan hasil gelar perkara dengan minimal dua alat bukti yang sah.
‘’Modus yang digunakan adalah penggandaan serta pembuatan laporan fiktif perjalanan dinas dari 11 kegiatan, dengan nilai anggaran total mencapai Rp 19 miliar,’’ jelas Ristu.
Dari proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa uang pengembalian senilai Rp 795.911.600 dari 49 saksi yang mengakui telah menerima dana tersebut dan kemudian mengembalikannya. Sisanya, masih akan terus di dalami oleh Tim Penyidik Pidsus Kejari Bengkulu Utara.
Kedua tersangka, tambah Ristu, dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
‘’Kedua tersangka sudah kita lakukan penahanan untuk duapuluh hari kedepan dan sudah dititipkan ke Lapas. Tersangka AF kita titipkan di Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu dan EF dititipkan ke Lapas IIB Kota Arga Makmur,’’ imbuh Ristu.(OIL)