Home Hukum Masih Bisa Tersenyum Meskipun Pakai Rompi Orange

Masih Bisa Tersenyum Meskipun Pakai Rompi Orange

Masih Bisa Tersenyum
TERSENYUM: Fadillah Marik (FM), Mantan Kadis Pertambangan dan Energi Kabupaten Bengkulu Utara masih sempat tersenyum dengan menggunakan Rompi Orange saat digiring menuju Mobil Tahanan.

BencoolenTimes.com – Fadillah Marik (FM), mantan Kepala Dinas (Kadis) Pertambangan dan Energi Kabupaten Bengkulu Utara yang menjabat tahun 2007, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan jabatan terkait penerbitan keputusan Bupati Bengkulu Utara tahun 2007, era kepemimpinan Imron Rosadi (2006-2011).

FM ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Rabu malam, 14 Januari 2026.

Senyum renyah FM beberapa kali tertangkap dalam sorotan video kamera, mulai saat akan menggunakan rompi orange, hingga berjalan diiringi petugas Kejati Bengkulu menuju mobil tahanan.

Hal tersebut jelas menimbulkan banyak pertanyaan, khususnya bagi publik Bengkulu. Apakah memang bentuk sebuah ketenangan FM dalam menghadapi ancaman pidana penjara hingga denda dan uang pengganti kerugian Negara.

Atau malah senyuman itu seolah merasa temuan hidup ini tidak akan menjadi beban berat, karena FM jelas merasa tidak akan sendirian tersandung dalam perkara tersebut.

Dalam perkara yang dihadapi FM tersebut, secara kasat mata dan tersirat dari Pernyataan Kejati Bengkulu, selain penyalahgunaan wewenang, juga muncul dugaan gratifikasi dalam proses penerbitan 2 keputusan Bupati Bengkulu Utara tahun 2007.

Setidaknya dalam perkara tersebut, selain FM yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, juga muncul dugaan keterlibatan Bupati Bengkulu Utara tahun 2007 yang saat itu adalah Imron Rosadi.

Serta nama Sonny Adnan (SA) yang disebut mengalirkan dana sebesar Rp 600 Juta terkait keluarnya 2 keputusan Bupati Bengkulu Utara. SA sendiri diketahui merupakan salah satu tersangka dalam perkara Korupsi Sektor Pertambangan Beby Hussy dkk dengan status sebagai Eks Direktur Utama (Dirut) PT. Ratu Samban Mining (RSM).

Diberitakan sebelumnya, Dua keputusan Bupati Bengkulu Utara tahun 2007 menjadi pintu masuk ditetapkannya Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pertambangan dan Energi Bengkulu Utara, Fadillah Marik (FM) yang menjabat pada tahun 2007.

Diketahui, tahun 2007, Bupati Bengkulu Utara yang menjabat saat itu, menerbitkan keputusan Bupati Bengkulu Utara nomor 327 tahun 2007 tentang persetujuan pemindahan kuasa pertambangan eksploitasi PT. Niaga Baratama (KW.BU04-013) kepada PT. Ratu Samban Mining (RSM) tanggal 20 agustus 2007.

Serta menerbitkan Keputusan Bupati Bengkulu Utara Nomor 328 Tahun 2007 Tentang Persetujuan Pemindahan Kuasa Pertambangan Pengangkutan dan Penjualan PT. Niaga Baratama kepada PT. RSM tanggal 20 Agustus tahun 2007.

Kedua putusan yang diterbitkan tersebut dinilai bertentangan dengan peraturan Perundang-undangan, yaitu Keputusan Menteri (Kepmen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor: 1453.K/29/MEN/2000 Tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan di Bidang Pertambangan Umum.

Serta Peraturan Daerah (Perda) Bengkulu Utara Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Pengelolaan Bidang Pertambangan Umum, yakni dengan tidak dilengkapi rekomendasi dari Dinas Pertambangan dan Energi yang didasarkan pada pertimbangan dan administrasi, serta hasil penelitian lapangan yang diaksanakan oleh tim.(OIL)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version