Home Hukum Masih Terkait TPK Pasar Cinde, Kejati Sumsel Kembali Lakukan Penggeledahan, Berikut Lokasinya

Masih Terkait TPK Pasar Cinde, Kejati Sumsel Kembali Lakukan Penggeledahan, Berikut Lokasinya

Masih Terkait TPK
GELEDAH: Tim Penyidik Kejati Sumsel melakukan penggeledahan terkait perkara TPK Pasar Cinde.

BencoolenTimes.com – Masih terkait TPK (Tindak Pidana Korupsi) Pasar Cinde Palembang, Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), kembaki melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi kantor, pada Selasa, 15 April 2025.

Tim Penyidik Kejati Sumsel melakukan penggeleahan dan penyitaan terkait TPK Pasar Cinde, berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-482/L.6.5/Fd.1/03/2025 tanggal 19 Maret 2025.

Serta Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-534/L.6.5/Fd.1/04/2025 tanggal 10 April 2025 dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 12/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 11 April 2025.

Masih Terkait TPK

 

Dijelaskan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum), Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, Tim Penyidik Kejati Sumsel yang melakukan penggeledahan dipimpin Koordinator pada Kejati Sumsel, Dr. Erwin Indrapraja, SH, MH.

Ada empat lokasi yang dilakukan penggeledahan, masing-masing Kantor Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Palembang Jaya di Jalan KH. Ahmad Dahlan Kota Palembang dan Kantor Kantor BPKAD Provinsi Sumsel di Jalan Kapten A.Rivai Kota Palembang.

Masih Terkait TPK

Serta, Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Sumsel Jalan Kapten A. Rivai Kota Palembang dan Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palembang di Jalan Merdeka Kota Palembang.

’’Penggeledahan dilakukan di empat lokasi terpisah dan dipimpin langsung Koordinator pada Kejati Sumsel, Dr. Erwin Indrapraja, SH, MH,’’ terang Vanny.

Ditambahkan Vanny, dari hasil penggeledahan, Tim Kejati Sumsel melakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen dan surat yang dianggap perlu.

’’Data, dokumen maupun surat yang disita tersebut berkaitan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Pasar Cinde yang sedang ditangani Penyidik Kejati Sumsel,’’ demikian Vanny.(OIL)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version