BencoolenTimes.com, – Belasan massa melaksanakan aksi di Depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Jumat (23/12/2022).
Mereka mendesak Kepala Kejati (Kajati) Bengkulu untuk mempidanakan perusahaan tambang batu bara PT. Injatama Mining yang aktivitasnya merusak aset negara berupa Jalan di Desa Gunung Payung Kabupaten Bengkulu Utara.

Ada tiga poin tuntutan massa yakni, tindak dan pidanakan PT. Injatama atas pengerusakan aset jalan tanpa izin, usut tuntas dan pidanakan pihak yang terlibat dalam kasus PT. Injatama, usut tuntas kasus korupsi di Bengkulu Utara.
Pantauan di lapangan, massa tampak membawa tamplet dengan berbagai tulisan antara lain, Tinjau Ulang Izin PT. Injatama, Copot Jaksa Nakal, Hentikan Aktivitas PT. Injatama dan masih banyak tulisan lainnya.
Hingga berita ini diturunkan massa masih aksi di Depan Kejati Bengkulu. (Bay)
