
BencoolenTimes.com – Sidang Gugatan Perdata Lingkungan terkait dugaan Perbuatan Melawan Hukum PT.PGE Hululais dalam peristiwa lingkungan banjir dan longsor di Kabupaten Lebong di Pengadilan Negeri (PN) Tubei berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara. Ini lantaran mediasi yang dilakukan mengalami kebuntuan alias gagal.
Ricki Pratama Putra, perwakilan Tim Advokasi Hukum dan Keadilan untuk PETANI Lebong (Akar Global Inisiatif, Akar Law Office dan Kantor Hukum M.EMIR ADNAN, S.H & Rekan) menyampaikan, mediasi dihadiri para Petani beserta kuasa hukum selaku penggugat, PT.PGE Hululais selaku tergugat dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu selaku Turut Tergugat I.
‘’Meskipun tergugat II tidak hadir dalam mediasi, tapi untuk tergugat I hadir, sehingga sidang bisa dilaksanakan. Karena sebelumnya, sudah dua kali ditunda, karena tergugat tidak memenuhi panggilan sidang,’’ sampai Ricki.
Sidang gugatan dengan agenda mediasi, sambung Ricki, dilaksanakan Kamis (20/3) lalu, tanpa dihadiri Tergugat II, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong. ‘’Namun, dalam perjalanannya mediasi tersebut berujung deadlock, sehingga tidak ditemui kesepakatan damai,’’ sambung Ricki.
Ricki melanjutkan, mereka sangat menyayangkan sikap pihak PT. PGE Hululais yang tidak menyepakati rekomendasi atau permintaan para petani tersebut. ‘’Kita sangat menyayangkan, Tergugat tidak mau mengakomodir atau mengamini keinginan petani sebagai pihak yang dirugikan akibat peristiwa lingkungan yang patut diduga sebagai dampak aktivitas PT.PGE Huluais Lebong,’’ lanjut Ricki.
Dalam kesempatan yang sama, Para Penggugat melalui pengacaranya M. Emir Miftah, SH menyampaikan, dalam mediasi mereka meminta tiga hal yang direkomendasikan agar tercapainya perdamaian dalam mediasi.
‘’Para penggugat ini adalah korban yang mengalami kerugian akibat tertutupnya lahan mereka dalam peristiwa banjir dan longsor. Dimana hingga hari ini, sejak hampir 6 tahun lalu belum mendapatkan keadilan dan hak-haknya,’’ sampai Emir.
Sehingga, ungkap Emir, melalui jalur mediasi tersebut, diharapkan tiga rekomedasi yang disampaikan bisa disepakati untuk diakomodir. Namun sepertinya, selaku tergugat, yaitu PT. PGE Hululais tidak mau mengakomodir tuntutan tersebut.
‘’Upaya kita untuk mendapatkan jalan terbaik melalui mediasi sepertinya tidak dapat dilaksanakan dan ini kami sayangkan. Terkhusus sikap PT.PGE Hululais yang bersikeras tidak merasa bersalah serta tidak mau memenuhi tiga rekomendasi atau permintaan para petani tersebut,’’ ungkap Emir.
Emir menambahkan, dengan gagalnya mediasi tersebut, mereka bersama Tim PH para penggugatakan semaksimal mungkin memperjuangkan dan menuntut keadilan bagi para Petani melalui proses persidangan nantinya. ‘’Kita sudah bersiap untuk menghadapi proses persidangan selanjutnya, agar keadilan para penggugat bisa didapatkan,’’ imbuh Emir. Untuk diketahui, yang menjadi permintaan/rekomendasi terhadap PT. PGE Hulu lais sebagaimana termuat dalam petitum gugatan, yaitu meminta PT.PGE Hululais untuk memberikan ganti kerugian materiil yang diderita petani selaku penggugat. Masing-masing, Penggugat I senilai Rp 255.320.000, Penggugat II senilai Rp 207.430.000 dan Penggugat III senilai Rp 235 juta.
Kemudian, tuntutan lainnya yaitu meminta PT.PGE Hululais untuk membayarkan kerugian tersebut dalam tempo 30 hari kerja setelah kesepakatan tercapai. Serta meminta PT.PGE Hululais memastikan untuk bertanggungjawab penuh bilamana dikemudian hari terjadi peristiwa lingkungan yang menyebabkan kerugian bapak masyarakat akibat aktivitas PT. PGE Hululais.(OIL/RLS)





