Home Hukum Menyamar, Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Curup

Menyamar, Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Curup

Pengungkapan peredaran gelap narkoba oleh Polda Bengkulu

BencoolenTimes.com, – Tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bengkulu membekuk pria inisial FN (28) di daerah Jalan Santoso Dwi Tunggal Curup Kabupaten Rejang Lebong yang diduga sebagai pengedar narkoba golongan satu jenis sabu, Jumat (25/8/2023).

Wadir Narkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan menjelaskan, dalam penangkapan kali ini Anggota Subdit II Ditnarkoba melakukan penyamaran atau Buy Under Cover.

“Dalam penggeledahan, ditemukan dua paket sabu didalam kotak rokok LA Bold dan 2 paket sabu lagi ditemukan di dalam dompet terduga pelaku FN. Paket-paket ini disimpan dalam plastik klip bening,” kata Tonny, Sabtu (2/9/2023).

Selanjutnya, sambung Tonny, Anggota Subdit II memeriksa rumah FN dan Anggota Subdit II berhasil menemukan 3 buah kaca pirek, 2 tutup botol dengan pipet plastik.

“Terduga pelaku dikenakan Pasal 144 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika,” jelas Tonny.

Tonny menambahkan, pihaknya akan terus gencar melakukan pengungkapan peredaran gelap obat terlarang di wilayah hukum Polda Bengkulu. Mengingat, narkoba sangat merusak generasi muda. Oleh sebab itu, sinergitas masyarakat dibutuhkan untuk sama-sama memberantas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba. (BAY)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version