Home Hukum Miliki Ganja, Mahasiswa dan Pelajar Ditangkap Polisi

Miliki Ganja, Mahasiswa dan Pelajar Ditangkap Polisi

Kapolres Lebong AKBP Awilzan menunjukan barang bukti tangkapan narkoba jenis ganja dari 2 oknum mahasiswa dan satu oknum pelajar.

BencoolenTimes.com ,– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebong berhasil mengamankan oknum mahasiswa berinisial EE (20) warga Desa Lemeu Pit Kecamatan Lebong Sakti. Serta oknum pelajar berusia 15 tahun berinisial PN warga Kecamatan Amen dan satu oknum mahasiswa lagi berinisial ER (23) warga Desa Talang Liak I Kecamatan Bingin Kuning. Ketiganya diamankan di rumah masing-masing lantaran diduga memilik narkoba jenis ganja.

Dijelaskan Kapolres Lebong AKBP Awilzan, S.IK didampingi Kasi Humas Iptu Fahrul Afandi saat release, ketiganya diamankan secara terpisah di rumah masing-masing.

“Dua pelaku berstatus mahasiswa dan satu pelaku lainnya masih berstatus sebagai pelajar di salah satu sekolah dalam wilayah Kabupaten Lebong,’’ kata Kapolres Lebong.

Dilanjutkan Awilzan, untuk pelaku EE diamankan bersama satu paket ganja dirumahnya. Sedangkan untuk pelaku PN diamankan bersama barang bukti tiga linting ganja siap hisap dan mengaku ganja tersebut didapat dari tersangka ER yang menyerahkan diri ke Satresnarkoba Polres Lebong.

‘’Saat ini Satresnarkoba masih melakukan pengembangan untuk mengungkap dari masa asal usul narkoba jenis ganja tersebut didapatkan,’’ ungkap Kapolres Lebong.

Kapolres Lebong menambahkan, untuk tersangka EE akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak denda Rp 10 miliar.

Sedangkan, tambah Kapolres Lebong, tersangka PN sendiri dijerat dengan Pasal yang sama, yaitu Pasal 114 ayat (1) subisder Pasal 111 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Serta untuk tersangka ER sendiri diancam dengan pasal yang sama.

‘’Ancaman pidananya paling sedikit 5 tahun penjara dan paling lama 10 tahun penjara dengan ancaman denda palingq sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,’’ imbuh Kapolres Lebong.(OIL)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version