Home Pilkada Miliki Luka Lama Soal Ijazah, Zurdinata Tetap MS Mencalon di Kepahiang

Miliki Luka Lama Soal Ijazah, Zurdinata Tetap MS Mencalon di Kepahiang

BencoolenTimes.com – Meskipun masih memiliki luka lama soal ijazah pada pencalonannya di Pilkada Kabupaten Kepahiang sebelumnya, Wakil Bupati Kepahiang aktif yang maju sebagai Calon Bupati, Zurdinata, dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) Administrasi. Zurdinata yang berpasangan dengan Abdul Hafizh dinyatakan lolos verifikasi admistrasi bersama dua pasanga calon (paslon) lainnya, yaitu pasangan Riri Damayanti Jhon Latief-Ujang Irmansyah dan Paslon Windra Purnawan-Ramli.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang sudah mengeluarkan pengumuman Nomor : 913/PL.02.2-Pu/1708/2/2024 tentang Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Terhadap Keabsahan Persyaratan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang Tahun 2024. Pengumuman ditandatangani Ketua KPU Kabupaten Kepahiang, Ikrok.

Dijelaskan Komsioner KPU Kabupaten Kepahiang, Anthaka Ramadhan mengungkapkan, sesuai pengumuman yang sudah mereka keluarkan, masyarakat bisa memberikan tanggapan dan masukan. ‘’Tanggapan dan masukan bisa disampaikan melalui Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan pada laman https://infopemilu.kpu.go.id dalam fitur tanggapan,’’ sampai Anthaka.

Dilanjutkan Anthaka, masyarakat juga bisa menyampaikan tanggapan dan masukan secara langsung ke Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Kepahiang yang beralamat di Jalan Aipda Mu’an Komplek Perkantoran Pemkab Kepahiang, Kecamatan Kepahiang. ‘’Pengumuman bisa disampaikan secara online maupun langsung ke Kantor KPU Kabupaten Kepahiang,’’ lanjut Anthaka.

Ditambahkan Anthaka, penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat atas keabsahan persyaratan paslon diterima KPU Kabupaten Kepahiang selama 4 hari. ‘’Masukan dan tanggapan masyarakat, diterima KPU Kabupaten Kepahiang pada 15 hingga 18 September 2024,’’ imbuh Anthaka.(OIL)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version