Home Hukum Miliki Senpira, Oknum Kades Ditangkap

Miliki Senpira, Oknum Kades Ditangkap

Oknum Kades yang Ditangkap Karena Miliki Senpira

BencoolenTimes.com, – Oknum Kepala Desa (Kades) Desa Karang Pinang Kecamatan Sindang Beliti Ulu Kabupaten Rejang Lebong inisial BU ditangkap Anggota Polsek Padang Ulak Tanding Polres Rejang Lebong (RL) Polda Bengkulu lantaran diduga memiliki Senjata Api Rakitan (Senpira).

Senpira yang dikuasai oknum Kades

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Puji Prayitno, SIK MH, Kamis (19/11/2020) mengatakan, BU dismankan pihak kepolisian, Minggu (15/11/2020) setelah petugas menemukan Senpira dan 11 butir amunisi.

“Anggota dapat informasi kepemilikan Senpira itu dari masyarakat lalu anggota pada Sabtu (14/11/2020) malam dipimpin Kanit Reskrim bersama anggota Intel melakukan penggeledahan dirumah BU dan menemukan Senpira jenis FN bersama 11 butir amunisi yang terdiri dari sembilan butir amunisi laras panjang dan dua butir amunisi laras pendek,” kata Kapolres.

Petugas kemudian membawa Senpira tersebut sedangkan BU waktu itu tidak ada dirumahnya. Lalu keesokan harinya Kanit Reskrim  menghubungi oknum Kades untuk datang ke Mapolsek.

“BU mengakui bahwa senjata api tersebut miliknya berdasarkan keterangan yang disampaikan,” ucap Kapolsek.

Setelah itu, anggota langsung melakukan penahanan dan kemudian BU dibawa ke Mapolres Rejang Lebong untuk dititipkan di rumah tahanan Polres Rejang Lebong.

“Kita masih melakukan pengembangan dan pemeriksaan dari mana senjata api rakitan didapat, termasuk keperluannya memiliki senjata api tersebut,” terang Kapolres. (Bay)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version