Oleh: Kelvin Aldo, Ketua Umum DPD IMM Bengkulu
Bagian I: Menjaga Batas yang Dibangun Reformasi
Awal tahun 2025 menghadirkan sejumlah kebijakan yang memunculkan kembali diskusi mengenai relasi sipil dan militer di Indonesia. Retreat kepala daerah di Akademi Militer Magelang, pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG), pendampingan Koperasi Merah Putih, hingga semakin banyaknya figur berlatar belakang militer yang mengisi jabatan strategis pemerintahan menjadi rangkaian peristiwa yang mengundang pertanyaan: apakah Indonesia sedang menyaksikan perubahan cara pandang negara terhadap hubungan sipil dan militer?
Pemerintah tentu memiliki argumentasi atas setiap kebijakan tersebut. Efektivitas birokrasi, percepatan pembangunan, kedisiplinan, serta kemampuan logistik TNI menjadi alasan yang sering dikemukakan. Dalam situasi tertentu, pelibatan TNI juga dimungkinkan oleh peraturan perundang-undangan melalui operasi militer selain perang. Namun, dalam negara demokrasi, ukuran keberhasilan kebijakan tidak hanya ditentukan oleh efektivitas pelaksanaannya, tetapi juga oleh kesesuaiannya dengan prinsip konstitusi dan tata kelola pemerintahan yang demokratis.
Reformasi 1998 telah meletakkan fondasi penting dalam hubungan sipil dan militer di Indonesia. Penghapusan dwifungsi ABRI bukan dimaksudkan untuk mengurangi kehormatan militer, melainkan mengembalikan profesionalisme TNI sebagai alat pertahanan negara. Amanat tersebut tercermin dalam Pasal 30 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa TNI merupakan alat negara di bidang pertahanan. Penegasan tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang membatasi tugas pokok TNI pada fungsi pertahanan, sementara pelibatan dalam tugas nonpertahanan dilakukan secara terbatas dan berdasarkan ketentuan hukum.
Dalam kajian hubungan sipil-militer, Samuel P. Huntington melalui The Soldier and the State menjelaskan bahwa militer yang profesional justru lahir ketika terdapat pemisahan yang tegas antara fungsi pertahanan dan fungsi politik. Konsep objective civilian control yang ia kemukakan menempatkan pemerintahan sipil sebagai pengambil keputusan politik, sedangkan militer menjalankan fungsi pertahanan secara profesional. Pandangan tersebut diperkuat oleh Morris Janowitz yang mengingatkan bahwa pelibatan militer dalam urusan sipil harus bersifat terbatas agar tidak menghambat berkembangnya kapasitas lembaga-lembaga sipil.
Di Indonesia, Harold Crouch menunjukkan bahwa hubungan sipil-militer selalu menjadi faktor penting dalam perjalanan demokrasi. Sementara itu, Miriam Budiardjo menegaskan bahwa demokrasi mensyaratkan adanya pembatasan kekuasaan, pembagian fungsi yang jelas, dan mekanisme pengawasan antarlembaga negara. Atas dasar itu, perdebatan mengenai meluasnya peran militer tidak seharusnya dipahami sebagai pertentangan antara sipil dan TNI. Persoalan yang sesungguhnya adalah bagaimana menjaga keseimbangan yang telah dibangun melalui Reformasi 1998 agar negara tetap memiliki militer yang profesional sekaligus institusi sipil yang kuat. Sebab, kualitas demokrasi pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh seberapa efektif negara bekerja, tetapi juga oleh seberapa konsisten negara menjaga batas-batas konstitusional yang telah disepakati bersama.
Bagian II: Ketika Efektivitas Bertemu dengan Prinsip Demokrasi
Perdebatan mengenai hubungan sipil dan militer menjadi semakin relevan ketika berbagai kebijakan pemerintah memperlihatkan pelibatan TNI dalam urusan yang secara tradisional berada di ranah sipil. Pemerintah menilai langkah tersebut sebagai bagian dari upaya mempercepat pelaksanaan program nasional melalui pemanfaatan kapasitas organisasi, disiplin, dan jaringan logistik yang dimiliki TNI. Di sisi lain, sebagian akademisi dan pegiat demokrasi mempertanyakan apakah pola tersebut tetap sejalan dengan semangat Reformasi 1998 yang menghendaki pemisahan fungsi antara institusi pertahanan dan pemerintahan sipil.
Salah satu contoh yang banyak diperbincangkan adalah pelaksanaan retreat kepala daerah di Akademi Militer Magelang yang diseragami militer seolah mau berangkat perang. Pemerintah menjelaskan bahwa kegiatan tersebut bertujuan membangun kesamaan visi pembangunan, memperkuat koordinasi pusat dan daerah, serta membentuk kepemimpinan yang disiplin. Tujuan tersebut tentu memiliki nilai positif. Namun, pertanyaan yang patut diajukan adalah apakah pembinaan kepala daerah harus menggunakan simbol dan pendekatan yang identik dengan institusi militer, ataukah tujuan yang sama dapat dicapai melalui lembaga pendidikan pemerintahan sipil. Dalam demokrasi, kepala daerah bukan hanya administrator, melainkan pemimpin politik yang dituntut membangun dialog, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat.
Diskursus yang sama muncul dalam pelibatan TNI pada sejumlah program nasional, termasuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG), ketahanan pangan, kompi pangan, Pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih di sejumlah daerah baik mengusur sekolah, memakai tanah desa, merampas tanah adat, menurut sumber data dari berbagai refrensi total ada 4700-an tentara aktif yang duduk dijabatan sipil, ini angka belum digabungkan dengan jumlah petinggi tni polri yang pension dini agar bisa mengisi posisi posisi strategis di Kementerian, Lembaga dan badan non pertahanan dan keamanan, baik di bulog, Kementerian perhubungan Kementerian haji, kementerian keuangan, Kementerian pertanian dan masih banyak lagi.
Perdebatan mengenai pendekatan bercorak militer dalam pembinaan program-program sipil juga menguat setelah muncul laporan mengenai meninggalnya sejumlah peserta dalam pendidikan dan latihan calon manajer Koperasi Desa (Kopdes). Terlepas dari penyebab setiap kasus yang harus dipastikan melalui hasil investigasi resmi, peristiwa tersebut menjadi Pelajaran bahwa tidak semua hal harus dilakukan dengan car acara militeristik.
Pengelolaan koperasi pada hakikatnya merupakan aktivitas ekonomi dan pemberdayaan masyarakat yang membutuhkan kompetensi di bidang manajemen, akuntansi, kewirausahaan, tata kelola organisasi, serta pelayanan publik. Oleh karena itu, pendekatan pembinaan seharusnya lebih menekankan penguatan kapasitas profesional dibandingkan pembentukan disiplin melalui metode yang bercorak kemiliteran. Efektivitas suatu pelatihan tidak hanya diukur dari kedisiplinan peserta, tetapi juga dari kesesuaian metode dengan tujuan pendidikan yang ingin dicapai.
Perhatian publik juga tertuju pada semakin banyaknya figur berlatar belakang militer yang mengisi jabatan strategis pemerintahan, termasuk munculnya perdebatan mengenai penempatan prajurit aktif pada jabatan sipil. Dalam negara demokrasi, latar belakang militer bukanlah persoalan. Banyak negara dipimpin oleh mantan prajurit yang kemudian beralih sepenuhnya ke dunia politik atau pemerintahan. Yang menjadi perhatian adalah pentingnya menjaga batas institusional agar fungsi pertahanan dan fungsi pemerintahan tetap berjalan sesuai mandat masing-masing. Kejelasan batas tersebut merupakan bagian dari prinsip akuntabilitas dan kepastian hukum.
Ilmuwan politik Harold Crouch mengingatkan bahwa sejarah Indonesia menunjukkan hubungan sipil-militer selalu memengaruhi kualitas demokrasi. Semakin kuat institusi sipil menjalankan fungsinya, semakin sehat pula keseimbangan ketatanegaraan. Miriam Budiardjo juga menegaskan bahwa demokrasi memerlukan pembagian kekuasaan yang jelas agar tidak terjadi konsentrasi kewenangan pada satu institusi. Karena itu, ukuran keberhasilan sebuah negara demokrasi tidak hanya terletak pada kemampuan menyelesaikan program pembangunan secara cepat, tetapi juga pada kemampuannya memperkuat kapasitas birokrasi sipil, menjaga mekanisme pengawasan, dan memastikan setiap lembaga negara bekerja sesuai kewenangan konstitusionalnya.
Dengan demikian, diskursus mengenai relasi sipil dan militer tidak seharusnya dipahami sebagai upaya mempertentangkan TNI dengan pemerintah sipil. Perdebatan ini justru menjadi kesempatan untuk mengevaluasi bagaimana negara dapat memanfaatkan kapasitas seluruh institusi tanpa mengaburkan batas-batas yang telah dibangun melalui Reformasi. Tantangan Indonesia bukan memilih antara efektivitas atau demokrasi, melainkan memastikan bahwa efektivitas penyelenggaraan negara tetap berjalan seiring dengan penghormatan terhadap supremasi sipil dan prinsip negara hukum.
Bagian III: Demokrasi yang Kuat Memerlukan Sipil yang Berwibawa
Pada akhirnya, diskursus mengenai hubungan sipil dan militer bukanlah tentang memilih antara negara yang kuat atau demokrasi yang kuat. Keduanya tidak saling bertentangan. Negara yang kuat justru dibangun di atas institusi yang bekerja sesuai dengan fungsi konstitusionalnya. TNI yang profesional akan menjadi benteng pertahanan negara, sementara pemerintahan sipil yang kuat akan menjadi penjamin hadirnya demokrasi, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang berpihak kepada rakyat.
Pengalaman Indonesia menjadi pelajaran yang sangat berharga. Selama lebih dari tiga dekade Orde Baru, praktik dwifungsi ABRI menempatkan militer dalam berbagai ruang politik dan birokrasi. Reformasi 1998 kemudian mengoreksi model tersebut dengan membangun relasi baru yang menempatkan supremasi sipil sebagai salah satu pilar demokrasi. Agenda tersebut lahir bukan karena rendahnya kepercayaan kepada TNI, melainkan karena keyakinan bahwa profesionalisme militer akan semakin kuat apabila difokuskan pada tugas pertahanan negara.
Dalam konteks itu, perdebatan mengenai pelibatan TNI dalam berbagai program sipil perlu dipahami sebagai bagian dari mekanisme demokrasi. Kritik terhadap kebijakan publik bukanlah bentuk permusuhan terhadap institusi negara, melainkan cara masyarakat memastikan bahwa setiap kebijakan tetap berjalan dalam koridor konstitusi. Sebaliknya, pemerintah juga memiliki ruang untuk menjelaskan alasan, tujuan, dan batas pelibatan TNI agar publik memperoleh kepastian bahwa kebijakan tersebut tidak menggeser fungsi utama lembaga-lembaga sipil.
Perbandingan antara pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden Prabowo Subianto memperlihatkan bahwa setiap pemerintahan memiliki pendekatan yang berbeda dalam memanfaatkan kapasitas negara. Pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, penguatan birokrasi sipil menjadi salah satu wajah utama penyelenggaraan pemerintahan. Sementara itu, pada masa Presiden Prabowo Subianto, pelibatan TNI dalam sejumlah program nonpertahanan memunculkan diskusi baru mengenai batas hubungan sipil dan militer. Perbedaan pendekatan tersebut tidak dapat serta-merta dinilai sebagai kemajuan ataupun kemunduran demokrasi. Namun, perbedaan itu menjadi pengingat bahwa setiap kebijakan perlu terus dievaluasi berdasarkan amanat konstitusi, prinsip akuntabilitas, dan semangat Reformasi.
Tokoh-tokoh bangsa sejak awal telah mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan tersebut. Amien Rais menjadikan penghapusan dwifungsi ABRI sebagai salah satu agenda utama Reformasi untuk memastikan tidak ada satu institusi yang mendominasi kehidupan bernegara. Nurcholish Madjid memandang bahwa demokrasi hanya dapat tumbuh apabila masyarakat sipil kuat, hukum ditegakkan secara adil, dan kekuasaan dibatasi oleh konstitusi. Pandangan itu tetap relevan hingga hari ini, ketika tantangan demokrasi tidak lagi hadir dalam bentuk yang terbuka, melainkan melalui perubahan-perubahan yang berlangsung secara bertahap.
Oleh karena itu, penguatan institusi sipil harus menjadi agenda yang berjalan seiring dengan penguatan TNI. Birokrasi yang profesional, aparatur sipil negara yang berbasis sistem merit, pemerintah daerah yang memiliki kapasitas kepemimpinan, serta lembaga penegak hukum yang independen merupakan prasyarat bagi demokrasi yang sehat. Di sisi lain, TNI harus terus didukung menjadi kekuatan pertahanan yang modern, profesional, dan fokus menghadapi tantangan strategis, mulai dari keamanan maritim, ancaman siber, hingga dinamika geopolitik kawasan.
Demokrasi tidak selalu melemah melalui perubahan besar yang terjadi secara tiba-tiba. Ia dapat terkikis secara perlahan ketika batas antar-institusi mulai menjadi kabur dan masyarakat menganggapnya sebagai sesuatu yang biasa. Karena itu, menjaga supremasi sipil bukanlah semata-mata mempertahankan warisan Reformasi 1998, melainkan memastikan bahwa Indonesia tetap menjadi negara hukum yang menempatkan kekuasaan dalam batas-batas konstitusi. Pada titik itulah, militer yang profesional dan sipil yang berwibawa tidak saling meniadakan, melainkan saling menguatkan demi menjaga masa depan demokrasi Indonesia.




