Home Info Kota Miras Masuk dan Tewaskan 3 Pengunjung, Kuasa Hukum Korban : ATT Membiarkan,...

Miras Masuk dan Tewaskan 3 Pengunjung, Kuasa Hukum Korban : ATT Membiarkan, Miras Masuk Ditenteng

Kuasa hukum korban saat konferensi pers, Jumat (8/7/2022).

BencoolenTimes.com, – Kejadian tewasnya tiga orang pengunjung karaoke Ayu Ting Ting (ATT) Kota Bengkulu beberapa waktu lalu hingga kini masih menjadi perhatian publik. Pasalnya, peristiwa yang bukan pertama kalinya terjadi ini masuk ke jalur hukum, seusai Ayah dari Sarah Aulia, korban yang meninggal usai teguk Minuman Keras (Miras) saat karaoke di ATT melalui Kuasa Hukumnya Reno Adiansyah dan rekan, melaporkan kejadian tersebut ke Polda Bengkulu atas dugaan kelalaian yang menyebabkan kematian.

Diketahui, ada tiga pihak yang dilaporkan ke Polda Bengkulu yakni Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting, Pemilik Karaoke ATT dan Manajemen karaoke ATT.

Reno Adiansyah menyayangkan bebasnya Miras masuk ke karaoke ATT, padahal diketahui, karaoke tersebut adalah karaoke keluarga. Pasalnya, sebelum kejadian, korban bersama dua pengunjung lainnya yang turut meninggal dan pengunjung yang selamat masuk karaoke pada 24 Juni 2022 sekira pukul 15.00 WIB. Ketika itu, ada pengunjung yang karaoke dengan korban memesan minuman dari luar ke penjual yang sudah ditetapkan tersangka oleh polisi dalam kasus tersebut.

“Berdasarkan keterangan saksi mereka pada 24 Juni 2022 sekira pukul 15.00 WIB masuk karaoke di ATT sampai pukul 03 subuh, dan minuman yang dibeli tamu cowok, kata saksi adalah jenis minuman Makala, dan beli lagi 3 botol minuman manis, nah minuman manis ini yang dibawa ditenteng dan dilihat oleh pegawai ATT, dibiarkan saja masuk yang menurut kami itu adalah pembiaran dan kealpaan dari pihak ATT. Kata saksi ceweknya ada tiga, cowoknya ada lima, dari tiga cewek itu dua meninggal dunia dan satu cowok juga meninggal,” kata Reno Adiansyah.

Reno Adiansyah berharap kasus yang dilaporkan ke Polda Bengkulu tersebut diusut sesuai dengan hukum yang berlaku agar keluarga korban mendapatkan keadilan sesuai dengan keinginannya.

“Kita melaporkan ini tindak pidana murni karena kita melihat ada kealpaan dari pihak ATT dan pembiaran terkait bagaimana proses minuman bisa masuk. Tidak ada melarang, awalaipun ada tulisan melarang tapi tidak ada perbuatan aktif dari mereka. Malah ada infonya itu boleh minuman masuk asal bayar Cass, artinya apa minuman apapun bisa masuk asal bayar Cass,” jelas Reno Adiansyah.

Reno Adiansyah menambahkan bahwa pihaknya juga akan menyurati Pemerintah Kota Bengkulu mengenai kembali beroprasinya karaoke ATT. Surat tersebut nantinya meminta Pemkot Bengkulu menyegel kembali karaoke ATT hingga kasus yang sedang berjalan mendapatkan kepastian hukum. (Bay)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version