12.6 C
New York
Tuesday, May 20, 2025

Buy now

spot_img

Miris, Pemuda di Bengkulu Tiduri Adik Kandung Sampai 3 Kali Hamil dan Punya Anak, Berikut Faktanya

BencoolenTimes.com, – Jagat Bengkulu kembali dihebohkan dengan kasus asusila anak dibawah umur. Ini terjadi di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu. Seorang pemuda 21 tahun inisial KH meniduri atau menyetubuhi adik kandungnya sendiri yang berusia 16 tahun hingga 3 kali hamil.

Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP. Sinar Simanjuntak menerangkan, kasus asusila itu terungkap berawal dari Minggu (17/3/2024) pagi. Saat itu orangtua korban mendatangi Rumah Kepala Desa (Kades) setempat karena tidak terima dengan Bidan Desa yang menyatakan anak perempuannya atau korban mengalami keguguran.

Kedatangan orangtua korban ini untuk meluruskan persoalan yang terjadi. Lalu, Kades menghubungi Bhabinkamtibmas Polsek Bermani Ulu berkoordinasi ihwal tersebut dan disarankan agar membawa korban ke Puskesmas.

Keesokan harinya, Senin Senin (18/3/2024) mendatangi kediaman korban dan berencana membawa korban ke Puskesmas. Setibanya di Rumah korban, Kades mendapati sudah ada pihak Dinas Sosial (Dinsos) Rejang Lebong di Rumah korban.

Kemudian, Kades bersama pihak Dinsos membawa korban ke Puskesmas untuk diperiksa. Di sana terungkap, korban mengaku bahwa sebelum puasa, pernah disetubuhi atau dicabuli oleh kakaknya sendiri di Pondok Kopi orangtuanya.

Mendapat pengakuan korban, pihak Desa dan Dinsos kemudian melapor ke Polsek Bermani Ulu agar ditindaklanjuti. Usai menerima laporan, tim Polsek Bermani Ulu mengamankan terduga pelaku di Kebuh yang berlokasi di Kecamatan Bermani Ulu.

“Terduga pelaku sudah diamankan dan ditahan di Rutan Polres Rejang Lebong. Korban juga mendapatkan pendampingan. Perkara ini masih dikembangkan lebihlanjut,” kata Sinar Simanjuntak.

Perbuatan tak beradab yang dilakukan KH terhadap adik kandungnya itu sudah berlangsung kurang lebih2 tahun. Bahkan korban sampai tiga kali mengandung hingga memiliki anak berumur 2 tahun dari ulah kakak kandungnya tersebut. Hal ini diungkapkan pendamping rehabilitasi sosial Kementerian Sosial, Diana. Namun ketika itu, Diana menduga perkara ini tidak sampai ke proses hukum karena keluarga seolah menutupi.

“Korban perlu pendampingan khusus, untuk memulihkan psikologisnya, kepercayaan diri serta membuka pola pikir terkait hubungan yang salah.

Diana menyebut, terungkapnya kasus ini atas dasar kecurigaan medis pihak Puskesmas yang menganggap korban bukan mengalami sakit karena penhakit biasa, melainkan sakit pendarahan akibat keguguran.

Terpisah, Kades setempat mengungkapkan bahwa, kedua orangtua korban dan terduga pelaku sering menginap di kebun karena jarak tempuh ke Rumah dan kebun sangat jauh dari Desa. Kedua orangtuanya juga dikenal tertutup karena tidak pernah bergaul dengan masyarakat.

“Orang tuanya ini dikenal oleh warga sekitar sangat tertutup dan tidak pernah bergaul dengan masyarakat, dan juga sering menginap di kebun karena jarak tempuh yang cukup jauh,” jelas Kades.

Selain itu, terduga pelaku selama ini hanya membantu orangtuanya di kebun. Namun terduga pelaku sering berada di rumah bersama korban. Terduga pelaku maupun korban hanya mengenyam pendidikan hingga bangku Sekolah Dasar (SD).

“Sebelumnya pihak keluarga pernah dijatuhkan sanksi adat berupa cuci kampung di tahun 2023 lalu, karena kasus hubungan terlarang ini,” ucap Kades. (OIL)

admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami.+6281382248493

Popular Articles

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!