Friday, April 19, 2024
spot_img

Musnahkan 19 Kg Ganja, Kepala BNN Berharap Jaksa Tuntut Bandar Lapas Hukuman Seberat-beratnya

BencoolenTimes.com, – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu memusnahkan barang bukti narkoba  jenis tanaman ganja sebanyak 19 Kilo Gram (Kg) menggunakan alat penghancur narkoba yaitu mobil incinerator di Kantor BNNP Bengkulu, Kamis, (7/1/2021).

“hari ini kita melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti sebanyak 19 dengan total barang bukti sebanyak 23 Kg,” kata Kepala BNNP Bengkulu, Brigjen Pol. Drs Toga H Panjaitan.

Tersangka yang diamankan BNNP Bengkulu

Toga menyampaikan, barang bukti tersebut hasil tangkapan BNNP Bengkulu pada Desember 2020 lalu yang disita dari 4 orang tersangka yang tiga diantaranya orang kurir dan satu orang terduga bandar dari Lapas.

“Dari total 23 Kg barang bukti, yang kita musnahkan sebanyak 19 Kg dan kita sisihkan 4 Kg untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium  saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkulu,” ucap Toga.

Toga juga berharap Kejaksaan Negeri Bengkulu menuntut hukuman yang seberat-beratnya untuk tersangka bandar dari Lapas yang masih saja menjadi bandar.

“Kita berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman seberat-beratnya untuk tersangka bandar dari Lapas yang masih mengedarkan barang haram tersrbut,” jelas Toga.(CW2)

Related Articles

Latest Article

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!