BencoolenTimes.com, – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu memusnahkan barang bukti narkoba jenis tanaman ganja sebanyak 19 Kilo Gram (Kg) menggunakan alat penghancur narkoba yaitu mobil incinerator di Kantor BNNP Bengkulu, Kamis, (7/1/2021).
“hari ini kita melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti sebanyak 19 dengan total barang bukti sebanyak 23 Kg,” kata Kepala BNNP Bengkulu, Brigjen Pol. Drs Toga H Panjaitan.
Toga menyampaikan, barang bukti tersebut hasil tangkapan BNNP Bengkulu pada Desember 2020 lalu yang disita dari 4 orang tersangka yang tiga diantaranya orang kurir dan satu orang terduga bandar dari Lapas.
“Dari total 23 Kg barang bukti, yang kita musnahkan sebanyak 19 Kg dan kita sisihkan 4 Kg untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkulu,” ucap Toga.
Toga juga berharap Kejaksaan Negeri Bengkulu menuntut hukuman yang seberat-beratnya untuk tersangka bandar dari Lapas yang masih saja menjadi bandar.
“Kita berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman seberat-beratnya untuk tersangka bandar dari Lapas yang masih mengedarkan barang haram tersrbut,” jelas Toga.(CW2)