Home Hukum Nama Klien Disebut Dalam Perkara Penipuan, Begini Respon Kuasa Hukum

Nama Klien Disebut Dalam Perkara Penipuan, Begini Respon Kuasa Hukum

Nama Klien Disebut
Adv. Benni Hidayat

BencoolenTimes.com – Nama klien disebut oleh Kuasa Hukum Terdakwa dalam perkara Penipuan Seleksi Direktur Utama (Dirut) Bank Bengkulu, Kuasa Hukum TY, Adv. Benni Hidayat langsung memberikan respon dan tanggapan.

Nama klien disebut dalam perkara dugaan penipuan, selaku Kuasa Hukum, Benni Hidayat langsung membantah keras. Dimana diketahui, Kuasa Hukum Repal, yang merupakan Terdakwa penipuan Seleksi Dirut Bank Bengkulu, dalam pemberitaan beberapa media sempat menyebut nama TY.

Dalam keterangannya, Benni menegaskan kliennya tidak memiliki kaitan dengan dugaan penipuan yang kini menjerat Repal Pahlevi sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.

Benni menyebut perkara yang didakwakan kepada Repal terjadi ketika terdakwa sudah tidak lagi memiliki hubungan dengan kliennya. Bahkan, menurut dia, TY sebelumnya telah meminta Repal untuk tidak lagi mengikutinya.

Karena itu, Benni membantah klaim yang seolah-olah menempatkan TY sebagai pihak yang memiliki hubungan dengan korban dalam perkara tersebut. ‘’Dia itu selama ini ternyata mencatat nama klien saya. Untuk apa?, ya melancarkan aksinya,’’ ujar Benni.

Benni menilai, pencantuman nama TY diduga digunakan Repal untuk membangun keyakinan kepada korban bahwa dirinya memiliki akses atau kedekatan dengan lingkungan pejabat tertentu.

Menurut Benni, narasi mengenai Repal sebagai orang dekat dengan sejumlah pihak selama ini justru perlu diuji dalam persidangan dan harus dibuktikan.

Benni kembali menegaskan, kliennya TY tidak pernah mengenal maupun bertemu dengan korban yang disebut dalam perkara dugaan penipuan seleksi Direktur Bank Bengkulu tersebut.

‘’Klien kami, TY tidak tahu, tidak kenal dengan yang namanya korban yang sekarang disidangkan. Belum pernah bertemu dan tidak kenal dengan korban tersebut,’’ tegas Benni lagi.

Benni kembali menegaskan, saat dugaan penipuan terhadap korban berlangsung, Repal sudah tidak lagi bersama TY. Karena Repal sudah ‘diusir’ lantaran beberapa persoalan.

‘’Kasus yang sekarang sedang didakwakan kepada Repal itu, sudah diusir sama TY karena sudah tidak boleh ikut dia (TY) lagi. Jadi saat Repal ini menipu korban, Repal itu sudah tidak sama TY,’’ ungkap Benni.

Ditambahkan Benni, diluar hal tersebut, selaku Kuasa Hukum TY, Benni tetap menyerahkan dan mepercayakan sepenuhnya kepada proses hukum dalam pembuktian.(OIL)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version