BencoolenTimes.com, – Tim Yustisi Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu melaksanakan patroli untuk memastikan tidak ada kegiatan kerumunan massa di Kota Bengkulu, Sabtu (26/12/2020) malam.
Kasat Pol PP Kota Bengkulu Yurizal menjelaskan, patroli yang dilaksanakan menindaklanjuti Surat Edaran Walikota Bengkulu Helmi Hasan terkait larangan melaksanakan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan massa dan patroli yang dilakukan untuk memastikan bahwa di Kota Bengkulu tidak ada kegiatan kerumunan.
“Kegiatan kita ini sekaligus mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi Surat Edaran Walikota terkait larangan kegiatan kerumunan. Tadi kita mengimbau kepada para pelaku usaha agar mengindahkan Surat Edaran tersebut dan membuka usahanya batas pukul 22.00 WIB, kalau kita temukan tempat usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan dan terjadi kerumunan maka kita bubarkan para pengunjungnya,” kata Yurizal.
Dalam patroli ada beberapa tempat usaha yang masih betoperasi pada pukul 22.00 WIB sehingga para pengunjung dan pemilik diimbau untuk taati peraturan yang sudah ditetapkan untuk kepentingan bersama. Namun Yurizal mengapresiasi salah satu tempat usaha yaitu Kedai MPI Novi di daerah Pantai Zakat yang sudah menerapkan protoko kesrhatan dan mengindahkan Surat Edaran Walikota Bengkulu.
“Saya ucapkan terimakasih tadi karena protokol kesehatan dan peraturan terkait Covid-19 juga dipatuhi, kita sangat mengapresiasi dan semoga dijadikan contoh bagi yang lain agar ditempat usahanya menerapkan protokol kesehatan secara ketat seperti di kedai tadi (kedai novi),” ungkap Yurizal.

Disisi lain, saat petugas patroli menyasar salah satu warung remang-remang yang ada di Jalan Sungai Hitam Kelurahan Beringin Raya Kota Bengkulu, petugas masih menemukan Minuman Keras (Miras) Tradisional jenis tuak dari dalam warung satu jerigen. Disitu petugas langsung melakukan tindakan, memusnahkan tuak dengan cara dibuang dilokasi.
“Kita tadi temukan tuak, kita beri peringatan tegas kepada pemilik agar mengindahkan peraturan yang sudah ditetapkan, karena mengingat Covid-19 kasusnya cukup tinggi di Kota Bengkulu. Selain memberikan peringatan dan imbauan, kita juga langsung melakukan tindakan memusnahkan tuak tersebut,” jelas Yurizal. (CW2)





