Home Info Kota Nilai Ada Rekayasa Kasus Soal Laporan Dugaan Kelalaian Karaoke ATT, Pengacara Surati...

Nilai Ada Rekayasa Kasus Soal Laporan Dugaan Kelalaian Karaoke ATT, Pengacara Surati Kapolri

Karaoke ATT Bengkulu

BencoolenTimes.com, – Kasus dugaan kelalaian Karaoke Ayu Ting Ting (ATT) Kota Bengkulu yang dilaporkan salah satu keluarga korban yang tewas akibat Minuman Keras (Miras) nampaknya berbuntut panjang. Pasalnya, kuasa hukum korban menyurati Kapolri karena menilai ada dugaan rekayasa kasus.

Kuasa hukum keluarga korban Reno Adiansyah, SH.MH menyatakan, ada beberapa poin yang terlampir dalam surat ke Kapolri, antara lain meminta keadilan kepada Kapolri. Meminta agar perkara diambil alih Bareskrim Polri.

“Meminta keadilan kepada bapak Kapolri, melaporkan resmi kepada Bareskrim Polri perkara 359 KUHP dengan telapor Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting, managemen Ayu Ting Ting Bengkulu dan pemilik karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu. Meminta perkara di ambil alih oleh Bareskrim Polri. Apabila telah dilakukan penghentian, maka meminta untuk perkara ini dibuka kembali. Melaporkan salah satu perwira Polresta Bengkulu dengan laporan menolak laporan atau menghalang-halangi pembuatan laporan di Polresta Bengkulu, memeriksa dugaan rekaya penghentian perkara kami,” ungkap Reno, Minggu (15/1/2023).

Reno menyebut, berdasarkan informasi yang ia dapat, laporan dugaan kelalaian dihentikan dengan alasan ne bis in idem, namun hingga kini pihaknya belum mendapatkan pemberitahuan secara resmi dari penyidik.

Menurut Reno, penghentian laporan dengan alasan ne bis in idem tidaklah tepat, karena pokok perkara yang dilaporkan adalah kelalaian bukan tentang perkara miras yang sudah diputus pengadilan.

“Pokok perkara yang kita laporkan beda, yakni dugaan kelalaiannya bukan masalah mirasnya, jadi tidak tepat apabila dihentikan dengan alasan ne bis in idem,” jelas Reno.

Diketahui, dalam kasus Miras di Karaoke ATT Bengkulu polisi menetapkan satu orang tersangka yakni AR, namun dalam perkara Miras yang menyebabkan tiga pengunjung meninggal dunia. AR telah diputus oleh Pengadilan.

Beda halnya dengan laporan yang disampaikan keluarga korban melalui kuasa hukumnya mengenai dugaan kelalaian manajemen Karaoke ATT Bengkulu.

Sebelumnya, kuasa hukum keluarga korban yakni Reno Adiansyah menuturkan laporan dugaan kelalaian itu lantaran miras masuk ke Karaoke ATT.

Masuknya miras ke karaoke ATT merupakan kelalaian dari pihak ATT. Mengingat, karaoke tersebut merupakan karaoke keluarga namun miras bebas masuk. Bahkan, pihak ATT sendiri yakni karyawan membiarkan Miras masuk bebas.

“Keterangan saksi yang selamat, masuknya Miras itu ditenteng oleh pengunujung lainnya, melewati resepsionis, melewati karyawan, dalam artian ini pembiaran dan bentuk kelalaian dari pihak ATT,” kata Reno beberapa waktu lalu.

Selain itu, berdasarkan fakta saat rekontruksi, Miras dipesan sebanyak dua kali dan masuknya dengan cara ditenteng.

Mengingatkan, pada 24 Juni 2022 lalu, ada pengunjung karaoke ATT meninggal dunia diduga akibat miras oplosan. Kejadian ini menuai sorotan publik karena bukan pertama kalinya. Akibatnya, karaoke ATT pun sempat ditutup oleh Pemerintah Kota Bengkulu. (Bay)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version