Home Pemprov Bengkulu Nilai Perjanjian Pembiayaan Kredit PT. MPM dan BNI Nyaris Dua Kali Lipat...

Nilai Perjanjian Pembiayaan Kredit PT. MPM dan BNI Nyaris Dua Kali Lipat APBD Lebong

Nilai Perjanjian Pembiayaan
Zainal Ariefin alias Ayif Ketua LSM Masyarakat Peduli Hukum Bengkulu.

BencoolenTimes.com – Nilai perjanjian pembiayaan kredit PT. Mega Power Mandiri (MPM) dengan Bank Negara Indonesia (BNI) yang mencapai Rp 1 Triliun lebih, nyaris dua kali lipat APBD Tahun Anggaran (TA) 2026 yang hanya Rp 640 miliar lebih.

Nilai perjanjian pembiayaan kredit PT. MPM senilai Rp 1 Triliun sesuai akta Nomor 19 tertanggal 11 Maret 2026 dengan BNI terus menjadi sorotan publik, khususnya dengan adanya informasi perpindahan kepemilikan perusahaan beberapa hari sebelum tanggal akta perjanjian kredit ada 11 Maret 2026.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Peduli Hukum Bengkulu, Zainal Ariefin alias Ayif menyoroti hal tersebut. Selain nilainya yang fantastis atau nyaris dua kali lipat dari APBD Lebong, juga lantaran adanya akuisisi atau perpindahan kepemilikan beberapa hari sebelum akta perjanjian.

Lebih menariknya lagi, pihak MPM sendiri, dalam hal ini Manajer perusahaan, Faisal mengaku juga tidak tahu soal adanya akta perjanjian kredit yang nilainya mencai Rp 1 Triliun tersebut.

”Inikan cukup menarik perhatian, seorang manajer perusahaan malah tidak tahu kalau ada akta perjanjian dengan nilai fantastis berkaitan dengan perusahaan yang di pimpinnya,” kata Ayif.

Menurut Ayif, kredit yang katanya untuk investasi tersebut dengan nilai fantastis dan melibatkan Bank milik pemerintah ini, harus transparan dan patut diuji kelayakan secara hukum dan administrasi.

Karena ini menyangkut dana milik Bank Pemerintah yang nilainya sangat besar dan menyangkut salah satu perusahaan yang juga cukup besar dan berada di Bengkulu.

”Karena ini menyangkut bank milik negara dan nilai kredit yang sangat besar, maka aspek kehati-hatian, legalitas, dan transparansi harus benar-benar diuji. Jangan sampai ada potensi risiko terhadap aset negara atau persoalan hukum di kemudian hari,” sampai Ayif.

Disebutkan Ayif, juga menilai struktur jaminan Rp 434,8 miliar terhadap total pembiayaan Rp 1,1 triliun patut menjadi perhatian dan perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi.

”Jika ada pertanyaan publik soal struktur pembiayaan, agunan, maupun proses persetujuan kredit, itu wajar. Justru harus dijawab secara transparan agar tidak memunculkan persoalan yang lebih besar,” imbuh Ayif.(OIL)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version