BencoolenTimes.com, – Terpidana kasus dugaan korupsi proyek pengaman Sungai Bengkulu tahun 2019 yakni Apizon Nazardi selaku mantan Kabid SDA Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, Ibnu Suud selaku Konsultan Pengawas dan Isnani Martuti selaku Kontraktor mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.
Jecki Haryanto, SH, Kuasa Hukum terpidana mengatakan, sidang permohonan PK sudah dua kali dilaksanakan yakni pengajuan permohonan, tanggapan dan langsung kesimpulan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dasar pengajuan PK tersebut karena pihaknya menilai ada kekeliruan dan kekhilafan Hakim dalam memutuskan perkara kliennya.
“Karena dalam putusan kasasi terjadi perbedaan pendapat Majelis kasasi dalam mempertimbangkan perkara ini. Kemudian yang lebih spesifik lagi bahwa perkara ini sudah selesai secara administratif pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sudah ada pengembalian rekomendasi dari BPK itu. Jadi ini kita anggap kepastian hukum. Kemudian jika ini diperiksa kembali maka terjadi ketidak pastian lagi. Karena secara administratif sudah diselesaikan oleh kontraktor seharusnya tidak bisa lagi diproses secara pidana,” kata Jecki saat di wawancarai di Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (15/8/2022).
Jecki Haryanto juga menilai ada perbrdaan dalam penerapan pasal KUHPidana yakni berkaitan dengan pemeriksaan Tempat Kejadian Perkara. Hal itu salah satu materi permohonan sesuai KUHAP.
“Kita fokus pada alasan itu dalam pengajuan PK,” terang Jecki.
Terkait permohonan kasasi tersebut, Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Rozano Yudistira, SH.MH menilai upaya hukum PK yang diajukan merupakan upaya hukum luar biasa dan menurutnya sah-sah saja. Namun demikian, kata Rozano Yudistira, apapun alasan dalam pengajuan PK berkaitan dengan kekhilafan hakim.
“Menurut kami dalam perkara kasasi ini hakim sudah cermat dalam mempertimbangkan seluruh fakta selama persidangan. Sehingga apa yang diputus MA sudah sesuai dengan fakta-fakta dan alasan-alasan yang diajukan oleh pihak terdakwa sudah dipertimbangkan saat pemeriksaan di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu,” jelas Rozano Yudistira.
Diketahui, tiga terpidana tersebut sebelumnya divonis bebas dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu yang diketuai Hakim Fitrizal Yanto, pada Rabu (6/10/2021) lalu.
Atas vonis bebas tersebut, JPU Kejati Bengkulu kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia dan Majelis Hakim MA pada, 5 April 2022 memutuskan bahwa para terdakwa terbukti sah melanggar pasal 3 undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Selain itu, Majelis Hakim MA juga memerintahkan JPU untuk segera mengeksekusi ke 3 terpidana untuk ditahan di Lapas sebagaimana putusan yang dijatuhkan yakni untuk terpidana Ibnu suud dan Hafizon Nazardi diganjar hukuman pidana selama 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta dengan subsider 6 bulan kurungan, sedangkan terpidana Isnani Martuti dengan hukuman pidana selama 4 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah membayar uang pengganti sebesar Rp 1 miliar lebih atau diganti dengan hukuman pidana selama 1 tahun 8 bulan penjara. (Bay)





