Home Hukum Nipu Jual Beli di Medsos, Pemuda Asal Banten Diamankan Polresta Bengkulu

Nipu Jual Beli di Medsos, Pemuda Asal Banten Diamankan Polresta Bengkulu

Kabag Ops Polresta Bengkulu Kompol Jufri

BencoolenTimes.com, – Tim Resmob Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu mengamankan PA (23) pemuda Kecamatan Cibaliung Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten lantaran diduga melakukan tindak pidana penipuan jual beli Ayam Pullet di Media Sosial (Medsos) terhadap korban warga Kota Bengkulu.

Kabag Ops Polresta Bengkulu Kompol Jufri, S.IK, didampingi Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau S.IK., MH dan Kasi Humas AKP Sugiharto menjelaskan, dugaan penipuan berawal dari korban
tergiur saat melihat postingan tentang adanya bibit ayam pullet berusia 12 minggu yang dijual di salah satu grup media sosial.

Lalu, pada 1 Januari 2023, korban melakukan kontak dengan tersangka. Korban yang telah melakukan tawar menawar, kemudian menyepakati harga dan melakukan transfer dana sebesar Rp. 7.500.000,00 (Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) pada 3 Januari sebagai tanda jadi pembelian.

“Setelah uang ditransfer, tersangka kemudian kembali menghubungi korban sembari menyatakan tanda jadi masih kurang karena harus 50 persen, sehingga korban pada 4 Januari kembali melakukan transfer sebesar Rp. 7.500.000,00 (Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah),” kata Jufri.

Jufri menuturkan, tersangka kembali menghubungi korban sembari menyampaikan bahwa sopir yang akan mengantar bibit ayam dari Provinsi Sumatera Barat sedang mengantar anaknya yang sedang sakit, sehingga meminta korban mengirim uang lagi untuk sewa mobil dan disanggupi dengan melakukan transfer sebesar RP. 1.500.000,00 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

“Setelah itu bibit ayam tidak kunjung dikirim. Tersangka tidak dapat lagi dihubungi, sehingga korban kemudian melapor kepada pihak kepolisian. Alhamdulilah saat ini telah berhasil mengamankan tersangka,” demikian Jufri. (Bay)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version