BencoolenTimes.com, – Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bengkulu, Tito Adji, angkat bicara terkait kabar ada surat kaleng yang meminta Direktur Utama Bank Bengkulu Agus Salim, diturunkan dari kursi pimpinan bank karena dianggap telah memanipulasi data hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Bengkulu pada 15 April 2020 lalu yang belakangan ini ramai di media.
“Itu sama kayak surat kaleng yang dulu terus bikin surat kaleng lagi. Masalah itu OJK sudah menindaklanjuti, memeriksa nama-nama yang tertera di surat kaleng itu. Nama-nama yang melaporkan bukan yang dilaporkan,” kata Tito saat dikonfirmasi melalui telepon, Jumat (1/10/2021).
Tito melanjutkan, nama-nama yang melaporkan itu Kepala Devisi dan semua kepala devisi yang namanya tercantum dalam surat kaleng itu mengaku tidak tahu dan tidak merasa telah menulis di surat kaleng tersebut.
“Sudah kami periksa, jadi enggak tau siapa yang ngirim, terus terkait dengan RUPS itu sudah kami cek dan kami minta dokumen-dokumennya dan sudah kami teliti, itu secara ketentuan sudah sesuai jadi enggak masalah,” ungkap Tito.
Tito justru menduga ada pihak-pihak yang tidak puas dengan hasil RUPS lalu mengirim surat kaleng tersebut. Tito menuturkan, apabila ingin menyampaikan laporan lebih baik jika tidak lewat surat kaleng melainkan membuat laporan resmi.
“Jangan surat kaleng, itu data-datanya juga salah itu di surat kaleng. Kalaupun ada yang benar kami kroscek, di surat kaleng itu kayak biaya renofasi, ternyata itu enggak masalah sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) di Bank Bengkulu. Kecuali tidak sesuai kami berikan peringatan. Itu surat kaleng yang ketiga kali, namun tetap kami tindaklanjuti mengecek dokumen-dokumennya ternyata tidak ada masalah, kecuali ada yang memberikan bukti-bukti yang lain pada kami ya nanti kami akan kroscek lagi,” demikian Tito.
Diberita sebelumnya, surat kaleng yang meminta agar Agus Salim diturunkan dari kursi pimpinan bank itu alasannya, Agus Salim telah memanipulasi hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), pada 15 April 2020. RUPS itu sepakat, merekomendasikan Agus Salim sebagai Calon Direktur Utama. Tapi, oleh Agus Salim diubah.
“Agus Salim bekerjasama dengan Notaris (Mufti Nokhman) merubah keputusan RUPS yang dimana, seakan-akan ybs diperpanjang masa jabatannya untuk periode 2 (tahun 2020 – 2024). Padahal Sdr. Ridwan Nurazi (Komisaris Utama) dan Sdr. Mulyadi Ismail (Komisaris) ikut dalam RUPS yang berlangsung. Mana peran dan tanggung jawab kedua komisaris tersebut,” demikian bunyi surat itu.
Terkait hal ini, dalam surat yang ditujukan pada DPRD Provinsi itu juga dituliskan, mereka meminta rekaman RUPS, audio dan video. DPRD juga diminta untuk memanggil para komisaris dan Direktur Kepatuhan Bank Bengkulu.
“Jika perlu diambil sumpah diatas Al Quran,” lanjut surat itu.
Sebab, integritas salah satu komisaris memang dipertanyakan. Ada komisaris yang pernah memberikan kredit fiktif, saat menjabat Kepala Biro Kredit, dan mengakibatkan Direktur Pemasaran Bank Bengkulu masuk penjara.
Tak hanya itu, salah satu komisaris itu juga diduga cacat moral karena sempat terlibat kasus pelecehan seksual. Dalam hal ini OJK kecolongan.
Lebih lanjut, bila para komisaris itu berintegritas maka tentu mereka sepakat untuk tidak memperpanjang masa jabatan Agus Salim. Alasannya, kinerja Agus Salim sebagai Dirut tidak bagus.
Pada 2015, laba Bank Bengkulu Rp128 miliar. Tapi saat dipimpin Agus Salim (2016), laba Bank Bengkulu tidak pernah menyentuh angka tersebut.
Tahun 2020, laba Bank Bengkulu sebesar Rp118 miliar, itupun belum dikurangi kewajiban Bank Bengkulu membayar amortisasi kepada nasabah, sebesar Rp115 miliar.
Kewajiban bayar amortisasi ini sesuai LHP OJK, tapi ditangguhkan pembayarannya karena untuk memenuhi modal inti bank sebesar Rp1 triliun (agar Bank Bengkulu tidak turun status jadi BPR).
Amortisasi itu pun wajib dibayar pada 2021. Artinya laba usaha bank pada tahun ini akan berkurang Rp115 miliar.
Dengan adanya cacat administrasi dalam proses perpanjangan masa jabatan Agus Salim, artinya semua keputusan yang ditandatangi sejak 15 April 2020 oleh Agus Salim diduga cacat hukum. Semua fasilitas seperti gaji, honor, kendaraan, tantiem dan lain-lain yang telah dinikmati Agus Salim juga harus dikembalikan.
“Kepala Kantor OJK (Yusri) pernah memeriksa hal ini, namun tidak tuntas.”
Sekedar informasi, surat tersebut tidak ditandatangani dengan alasan keamanan. Tapi, semua nama Kepala Divisi tercantum sebagai pengirim surat yang ditembuskan ke OJK, Polda, dan Kejati itu.
Saat dikonfirmasi oleh media ini, salah satu Kepala Divisi yang namanya tercantum di dalam surat juga mengaku tidak tahu saat ditanya wartawan.
Sementara itu, Dirut Bank Bengkulu Agus Salim mengatakan isi surat tersebut tidak benar.
“Logikanya tidak mungkin lah saya mampu merekayasa hasil RUPS. Kepala daerah selaku pemegang saham itu tidak mungkin bisa saya bodihi, orang pintar semua mereka,” jelasnya.
Memang, diakui Agus Salim, surat itu sudah menyebar ke beberapa instansi, termasuk Aparat Penegak Hukum dan Mega Corpora.
“Surat itu sudah lama, saya malah ingin tahu siapa yang membuat surat itu. Kalau soal isi, jelas itu tidak benar,” kata dia. (Bay)